BANDUNG-Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur Program Siaran Keagamaan di lembaga penyiaran. Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet menuturkan surat edaran ini untuk menjadi pedoman bagi lembaga penyiaran radio dan televisi di Jawa Barat tentang bagaimana seharusnya siaran keagamaan dilakukan.
Adapun SE Nomor 1 Tahun 2022 dikeluarkan mengatur beberapa hal ihwal siaran yang mengandung keagamaan. Salah satunya program siaran dilarang menyajikan alasan perpindahan agama seseorang atau sekelompok orang.
“Surat edaran ini merupakan pedoman bagi lembaga penyiaran,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (25/8).
Baca Juga:Ada Pohon Ganja Siap Panen di Blanakan, Ternyata Ini PemiliknyaDP2KBP3A: Penurunan Ekonomi Keluarga Berdampak Terhadap Ketahanan Keluarga
Kata Adiyana, meski dalam SE tidak memuat sanksi, namun tindakan tersebut tetap bisa diterapkan berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
“Karena surat edaran ini hanya mempertegas kembali P3SPS yang sudah ada,” imbuhnya.
Dalam surat edaran yang berisi 14 poin ini ditegaskan bahwa program siaran dilarang berisi serangan, penghinaan dan/atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan antar, atau dalam agama tertentu serta wajib menghargai etika hubungan antarumat beragama.
Diatur juga bahwa program siaran yang menyajikan muatan berisi perbedaan pandangan atau paham dalam agama tertentu wajib disajikan secara berhati-hati, berimbang, tidak berpihak dengan narasumber yang kompeten, dan bisa dipertanggung jawabkan.
“Lembaga penyiaran dalam mencari narasumber yang berkompeten dapat memperhatikan rekomendasi organisasi keagamaan yang sudah terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Surat edaran ini juga mengatur tentang siaran azan yang harus sesuai dengan waktu setempat, dilarang disisipi iklan, serta aturan tentang larangan penyebaran paham yang menolak keberadaan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. Satu lagi yang ditegaskan adalah perihal pemberitaan kejahatan yang dilarang melakukan labelisasi kepada pelaku berdasarkan agama, ras, golongan, dan lembaga yang terlibat.
“SE ini didorong oleh temuan KPID Jabar mengenai adanya pergeseran orientasi siaran yang perlu diluruskan,” tutur dia. (mcr27/jpnn/ysp)