SUBANG-Para pedagang kaki lima yang berjualan di area depan Pasar Purwadadi dilarang berjualan oleh pihak pengelola pasar PT Bangunbina Persada. Dalam surat yang diterima Pasundan Ekspres, pedagang dilarang berjualan selambat-lambatnya 31 Agustus 2022.
‘Diberitahukan bahwa para pedagang kaki lima/PKL kuliner malam dan yang lainnya harus ditiadakan sementara waktu, belum ada kebijakan lagi untuk berjualan di area parkir depan’.
Demikian potongan isi surat berstempel PT Bangunbina Persada. Tapi surat tertanggal 22 Agustus 2022 tersebut tanpa tanda tangan dan nama pejabat.
Baca Juga:Legislator DPRD Jabar Abdy Yuhana Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di SubangModal Rp30 Juta, NU Kecamatan Pamanukan Bangun Sekretariat
Hal itu membuat para pedagang meradang. Mereka kecewa atas sikap PT Bangunbina Persada tersebut. Menyikapi hal tersebut, sejumlah pedagang berkumpul dan akan mengadukan hal tersebut kepada Bupati Subang dan DPRD.
“Sudah lama pedagang mendengar isu akan dilarang berjualan. Ternyata benar ada suratnya. Padahal pasar tidak seramai dulu, sepi. Nah, setelah ada pedagang kaki lima jadi lebih ramai. Tapi sekarang para pedagang kecil dilarang berjualan di area depan pasar, jelaslah kecewa,” ujar tokoh pemuda Purwadadi, M Rijal Fadhilah, Sabtu (27/8).
Menurut Rijal, pengelola pasar tidak seharusnya bersikap seperti itu. Peadagang kecil harusnya diakomodir. Apalagi sebelumnya kepala cabang PT BP mempersilahkan untuk berjualan. “Apalagi mereka juga setiap hari membayar Rp 5 ribu dan sewa lahan Rp350.000 per bulan. Juga dengan adanya mereka, pengunjung jadi ramai lagi, bisa mengundang pembeli. Sekarang sekitar 30 PKL terancam kehilangan mata pecaharian, tidak bisa berjualan di pasar,” tandas Rijal.
Ia menambahkan, para pedagang sudah berkumpul dan akan menyampaikan aduan kepada Bupati Subang dan DPRD. Sebab dari pihak pengelola tidak ada perwakilan yang menjelaskan secara langsung atas larangan berjualan tersebut.
“Iya pedagang sudah berkumpul. Kita menolak larangan itu. Akan mengadukan hal ini kepada pemerintah,” pungkas Rijal.(red)