Sementara itu, Direktur operasional Pabrik Limbah B3 SHS, Yogi Permana mengatakan, pabrik limbah B3 spesifikasinya khusus. Sebab, banyak perizinan yang harus ditempuh. Adapun untuk proses perizinan masih dalam on progres.
“Untuk perizinan kami akan menunggu izin keluar sampai selesai. Kegiatan di pabrik itu, pra konstruksi bukan mengolah limbah,” katanya.
Dia mengatakan, proses perizinan untuk perusahaan pengolahan limbah B3 ini tahapannya sangat panjang.
Baca Juga:AQUA Subang Raih Penghargaan Nusantara CSR Awards 2022Kedai Kopi Trotoar Subang Suguhkan Aneka Kopi Nikmat
“Melalui UU Omnibus Law perizinan itu satu pintu, jadi masih sedang berproses. Sedangkan kegiatan di sana, yang sedang kami lakukan bukan sudah beroprasi mengolah limbah tanpa izin, tetapi masih pra kontruksi,” paparnya.
Namun kendati demikian, dia tetap komitmen akan mengindahkan apa yang menjadi keputusan RDP, yakni untuk bersabar, menghentikan segala aktivitas.
“Dalam waktu dekat kami akan penuhi semua perizinan, dan kami juga mengapresiasi komisi 1 yang sudah menyarankan kami untuk sedikit bersabar menunggu seluruh perizinan, sambil mendinginkan suasana,” tukasnya.(ygo/idr/vry/ysp)