Rekayasa tidak selalu buruk maknanya, dalam kontek teknik maka rekayasa itu bisa berarti dinamika berarti positif. Rekayasa dalam konteks sosial termasuk dalam peristiwa polisi tembak polisi, adalah kebohongan untuk meringankan hukuman pelaku bahkan membebaskan pelaku dari tuntutan hukum. Rekayasa secara berjamaah yang dilakukan oleh polisi atau oknum polisi ? dan secara struktural dalam melakukan kejahatan , akhirnya terbuka juga secara perlahan lahan dan ini tentu menjadi perhatian publik dan sangat memprihatinkan bagi orang memiliki Iman yang baik. Maka orang yang beriman yang bisa mengawal hukum dengan baik karena mereka yang beriman memiliki orientasi ganda, tidak hanya kepentingan dunia tetapi yang utama justeru kepentingan akherat diprioritaskan. Dalam kontek religi, Islam memiliki konsep tentang orang yang beriman yang dijelaskan Qur’an Surat Al Mu’minun ayat 1-11 ,” mereka adalah orang yang khusuk dalam sholatnya, orang yang menjauhkan diri dari perkataan yang tidak berguna,orang yang menunaikan zakat, orang yang memelihara kemaluannya,memelihara amanah dan janjinya, memelihara sholatnya. Mereka itulah yang memiliki surga Firdaus dan kekal di dalamnya “. Ayat tersebut mengingatkan kembali kepada kita bahwa hidup di dunia ini harus memiliki keseimbangan dalam kontek antara hubungan manusia dengan Tuhannya dan manusia dengan sesama agar kita memiliki manfaat yang sempurna.
Maka dalam kontek penegakan hukum tersebut di atas, tidak akan terjadi manipulasi fakta yang semula diharapkan bisa menghindari hukuman yang berat meskipun akhirnya Tuhan telah membuka tabir gelap keadilan yang selama ini sangat didambakan oleh masyarakat Indonesia. Polisi yang mengantarkan jenazah Brigadir J telah melarang membuka peti jenazah tetapi Tuhan berkehendak lain, melalui tangan dan hati ibu almarhum yang ingin sekali melihat anaknya yang terakhir kali sebelum dikebumikan karena kultur ini sangat kuat dikalangan masyarakat yang harus dipatuhi. Implementasi kultur itulah terkuak secara panjang lebar tentang kematian puteranya. Berbagai analisis telah berkembang dengan melebar baik oleh pengacara almarhum mapun para praktisi hukum di Indonesia.
Terbukalah drama keadilan di Indonesia dan demikian potret penegakan hukum di Indonesia meskipun ini sebuah kasus yang belum dapat merepresentasi secara menyeluruh. Humas yang selama ini dikuasai oleh Pemerintah atau penegak hukum karena memiliki sarpras yang lengkap dan memadai , akhirnya perlu diimbangi dengan humas masyarakat yang pro terhadap keadilan karena informasi yang diberikan ternyata bertolak belakang dengan fakta yang ada. Ini termasuk penyalah gunaan wewenang. Semula diinformasikan terjadi tembak menembak dan oleh Kapolri diluruskan : BUKAN TEMBAK MENEMBAK TETAPI PENEMBAKAN. Empat kata yang sangat berarti yang menjadi kata kunci dari Kapolri.