BANDUNG BARAT-Ratusan purnawirawan mengawal proses rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Letkol (Purn) Muhammad Mubin, Senin (5/9).
Rekonstruksi digelar di rumah sekaligus dijadikan toko milik keluarga tersangka Hendri Hernando di Jalan Adiwarta Desa/Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Ratusan personel gabungan terdiri dari TNI dan Polri dilibatkan agar rekonstruksi berjalan lancar. Tersangka yang menggunakan baju tahanan berwarna biru mendapat cacian dari massa saat memperagakan beberapa adegan dalam reka ulang. Bahkan, rekonstruksi sempat diwarnai insiden saat istri korban berteriak memaki tersangka sehingga anggota polwan harus menenangkannya.
Baca Juga:Catatan Harian Dahlan Iskan: Amplop SuharsoDinas PUPR Karawang Tinjau Peningkatan Jalan Jati – Kobakbiru
Dalam 27 reka adegan yang berjalan kurang lebih dua jam, ditemukan beberapa fakta baru, di mana dalam fakta-fakta tersebut ditemukan keterangan berbeda dari keterangan awal yang disampaikan oleh tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan, pihaknya mengubah konstruksi pasal dimana awalnya pasal 351 ayat 3 menjadi pasal 340 junto pasal 338, junto Pasal 351 ayat 3. Hal itu disebabkan karena adanya keterangan berbeda yang disampaikan tersangka sebelumnya.
“Disampaikan bahwa tersangka sedang memasak nasi goreng sebelum melakukan pembunuhan, tetapi kenyataannya, apalagi setelah rekonstruksi kita lihat tidak ada fakta tersebut. Tersangka langsung dari atas lantai dua turun ke bawah dengan berbekal pisau di dalam kantong kemudian langsung keluar (rumah),” terang Ibrahim usai rekonstruksi.
Kemudian fakta lainnya, penyidik menemukan kebohongan yang disampaikan tersangka terkait penggunaan pisau.
Awalnya, barang bukti yang diberikan adalah pisau dapur tapi setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik, tidak ada identifikasi darah dalam pisau tersebut sehingga penyidik kembali melakukan konfrontasi kepada tersangka. Kemudian penyidik mendapatkan kembali pisau kedua dan melakukan penyitaan barang bukti tersebut.
“Selain itu, fakta awal bahwa korban meludah dan memukul tersangka, tetapi kenyataan dan dilihat dari hasil rekonstruksi bahwa tidak ada kejadian itu. Cuma terjadi perdebatan kemudian dilakukan penyerangan oleh tersangka kepada korban,” bebernya.
Sejauh ini, lanjut dia, pihaknya telah memeriksa 13 orang saksi untuk mengungkap kasus pembunuhan purnawirawan TNI yang terjadi pada 16 Agustus sekitar jam 08.15 WIB.
“Memang pertama kasusnya ditangani Polsek, namun karena ini menjadi perhatian publik dan mendapat atensi Kapolda sehingga kasusnya ditarik ke Reskrimum Polda Jabar,” katanya.