Ada cara ritual yang harus mereka lakukan bagi calon pengantin seperti ritual untuk mengawali hidup baru mereka pergi ke kebun mencari kayu dan daun tidak banyak hanya sebagai simbol saja, lalu mereka letakkan di dapur setelah itu mereka didudukkan di satu tempat yang sudah disediakan lalu diberikan nasehat oleh orang tertua di kampung dan disahkan secara adat. Sebelum prosesi pernikahan ada tanda pengikat yaitu gelang yang memiliki tiga manik sebagai tanda pengikat bagi orang yang akan menikah dan bukan Cuma itu saja ada juga Tabak, Tempayan dan Parang. Parang tersebut memiliki arti jembatan bagi dua keluarga besar.
Prosesi pernikahan sekarang telah berubah, misalnya dari segi pasangan mereka telah mengenal satu sama lain, dari segi caranya pun berbeda. sebagai tanda pengikat ada tambahan dengan menggunakan cincin.
Menurut cerita, dahulu kalau ada orang yang meninggal itu tidak dimakamkan (dikuburkan) akan tetapi zenazah dimasukkan dalam peti lalu dimasukkan dalam liang atau lubang batu. Semakin tinggi status orang tersebut di kampung maka semakin tinggi pula tempatnya ini memiliki artinya walaupun orang ini sudah meninggal keberadaannya itu tetap dihargai makanya ditaruh dtempat yang tinggi pada liang-liang batu. Makam ini terletak pada kampung Long beluah yang masih berada di sebrang atau berada di sungai Liang. Dulu orang pulang mengekbumikan tidak boleh pulang ke hulu kampung, amaknya disebrang itu posisinya di hilir karna katanya supaya yang meninggal tidak ikut pulang. Akan tetapi untuk sekarang tidak ada lagi cara seperti ini, sekarang yang meninggal dimakamkan atau dikebumikan di dalam tanah hal ini terjadi pergesaran karna adanya sudah agama masuk di Desa Long Beluah.
Baca Juga:Bikin Nagih! Menikmati Berbagai Macam Kuliner di Kedai Paseban SubangPeringati Harbubnas, Bupati Purwakarta Tegaskan Soal Pelayanan KIR Jangan Ada Permainan
Menurut hasil wawancara dari berbagai sumber, dahulu masyarakat Desa Long Beluah belum terbentuk pemerintahan Desa, oleh karena itu pembakal Kampung Long Beluah menerapkan hukum adat yang tidak secara tertulis untuk mengatur segala sistem kehidupan bermasyaaraakat yang ada di kampung tersebut dengan mengenal istilah “denda” bagi yang melakukan pelanggaran dalam bentuk barang sesuai dengan keputusan dalam penyelesaikan masalah, dengan adanya denda dengan tujuan untuk menyadarkan aakan kesalahaannya dan memperbaiki hubungan kedua belah pihak serta “denda” ini bentuk rasa permohonan maaf. Hukum-hukum adat ini mengatur kehidupan masyarakat seperti perselingkuhan, perkelahian, perselihan lahan, mencuri, pelanggaran asusila dan sebagainya. Apaabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang maka kepala kampung berperan untuk menyelesaikannya, yang caranya tidak sama dengan sekarang. Dimana hukum dulu lebih keras dibandingkan sekarang. Hingga kini, hukum adat masih berlaku di Desa Long Beluah atau masih diperlakukan dengan adanya sistem “denda”, akan tetapi tidak seperti dahulu caranya.(*)