PURWAKARTA-Publik Purwakarta dikejutkan dengan peristiwa memilukan tentang seorang pemuda yang dengan tega membunuh ibu kandungnya sendiri di Kampung Ngenol, Desa Gunung Hejo, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Selasa (21/9).
Korban bernama Masitoh (46), ditemukan tak bernyawa setelah lehernya digorok oleh anak kandungnya sendiri Tedi Setiawan (26) dengan menggunakan sebilah golok.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pihaknya langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) begitu mendapat laporan dari masyarakat. Dengan dibantu warga setempat, pelaku pun langsung diamankan beserta barang bukti.
Baca Juga:Rekomendasi Toko Helm Berkualitas di Subang, Star Bike Mart Sediakan Ragam Helm Harga TerjangkauMenakar; Bantuan Langsung Tunai dan Etos Kerja
“Adapun jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Bayu Asih Purwakarta untuk dilakukan otopsi. Sedangkan pelaku kami amankan di Mapolres Purwakarta. Jadi penanganan perkaranya ditarik ke Polres Purwakarta,” kata Edwar kepada wartawan, Rabu (21/9).
Dijelaskannya, perlakuan sadis yang dilakukan oleh pelaku dilakukan sekitar pukul 14.10 WIB, pada Selasa, 20 September 2022 kemarin. Jenazah korban kali pertama ditemukan oleh suami korban bernama Muhtar (49) yang baru pulang bekerja.
Sementara, berdasarkan keterangan pelaku, kata Edwar, pelaku tega melakukan perbuatan keji itu karena sering dimarahi oleh ibunya.
“Pelaku mengaku, dirinya kesal dan jengkel terhadap ibunya karena sering dimarahin sehingga luapan emosi itu tidak terkendali,” ujar Edwar.
Dari keterangan warga setempat dan orang terdekatnya, lanjut Kapolres, memang betul pelaku memiliki riwayat pernah berobat terkait kondisi kejiwaannya.
“Akan tetapi tahap tersebut akan dilakukan di tahap penyidikan. Saat ini, status pelaku sudah kita naikkan jadi tersangka, sambil menunggu keterangan medis atau riwayat bahwa betul pelaku pernah terindikasi ada gangguan kejiwaan,” ucap Edwar.
Kapolres menyebut, pihaknya juga berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka untuk memastikan motif pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka. “Tersangka dikenakan pasal 338 dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun,” kata Edwar.
Baca Juga:Dinilai Tidak Informatif pada Informasi Publik, KIP Kritisi Pemkab Bandung BaratCatatan Harian Dahlan Iskan: Tangis Panggung
Sementara itu, salah seorang warga setempat, Agus Supendi mengaku heran dan tak habis pikir pelaku tega membunuh ibu kandungnya sendiri. “Sebelum peristiwa ini, Tedi terlihat sangat sayang kepada ibunya,” kata Agus.
Dirinya yang mengenal Tedi cukup baik, menyebutkan jika Tedi suka bergaul dengan tetangga dan tidak terlihat tanda-tanda pelaku Tedi suka melakukan kekerasan.