“Saya tidak curiga ketika pelaku mendatangi warung membeli rokok. Dia beli rokok seharga Rp 27 ribu lalu saya berikan uang kembalian Rp 73 ribu kepada dia,” ucap Iki.
Setelah tersangka pergi, korban kemudian mengecek uang lembaran Rp 100 ribu itu dan ternyata palsu. Saat bertransaksi, dia mengatakan, tersangka memberikannya dengan cara dilipat agar korban tidak curiga. Setelah itu, Iki melaporkan kasus penemuan upal itu kepada kepolisian.
“Tersangka hanya sekali itu saja berbelanja, ia langsung buru-buru kabur setelah dari warung,” tambah Iki.(eko/sep)