Dari tangan para pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti satu unit kendaraan motor Kawasaki KLX, cover body kendaraan motor KLX warna hijau yang telah dilepaskan dan satu unit kendaraan motor honda Vario berwarna putih merah.
“Keempat pelaku kini ditahan di Mapolsek Sukatani. Mereka akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 yaitu Pencurian Pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan ancaman tujuh tahun penjara,” kata Asep.(add/sep)