Salah satu kompetensi yang harus ditingkatkan terkait dengan keprofesionalisme seorang pendidik adalah kompetensi profesional yang tertuang dalam Permendikbud No.16 tahun 2007. Salah satu target pencapaiannya mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif dengan harapan pendidik dapat meningkatkan kompetensinya. Oleh karena itu, pendidik perlu melakukan pengembangan kompetensi berkelanjutan yang terdiri dari tiga (3) komponen antara lain pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.
Guru harus dapat melaksanakan pengembangan diri, karena pengembangan diri memiliki peran penting dalam menentukan kualitas seorang guru dalam mencapai kompetensi standar yang telah ditentukan oleh pemerintah, yang nantinya berdampak langsung terhadap kemajuan dalam proses pembelajaran sehingga menciptakan generasi bangsa yang berkualitas. Selain harus mengikuti pengembangan diri, guru juga dituntut untuk dapat menghasilkan sebuah karya tulis ilmiah yang bertujuan untuk mengembangkan kualitas diri dalam profesinya, khususnya kemampuan menulis. Hal inilah yang dikatakan sebagai publikasi ilmiah. Publikasi ilmiah adalah sebuah karya tulis ilmiah yang dibuat oleh seorang guru dengan harapan hasil karya tulis ilmiahnya mampu meningkatkan perbaikan dalam proses pembelajaran atau hasil publikasi ilmiah dapat dijadikan referensi pembelajaran bagi siswa. contoh dari publikasi ilmiah berupa hasil penelitian tindakan kelas, best practice, makalah pendidikan, modul, artikel, jurnal dan sebagainya.
Pengembangan kompetensi berkelanjutan selanjutnya adalah karya inovatif, dimana seorang guru juga dituntut untuk bisa berinovasi dalam menciptakan sebuah hasil karya inovatif yang dapat diterapkan atau digunakan dalam pembelajaran. Tetapi tidak perlu khawatir, karya inovatif tidak hanya penemuan-penemuan baru saja, akan tetapi bisa juga memodifikasi karya yang sudah ada menjadi karya baru. Misalnya, membuat media pembelajaran, membuat alat peraga, membuat alat pratikum dan sebagainya. Tujuan dari adanya karya inovatif tentunya diperuntukkan untuk meningkatkan kualitas pendidik dalam proses pembelajaran.
Baca Juga:Hindari Penyalahgunaan Data BSU, BPJS Ketenagakerjaan Imbau Pekerja Gunakan Kanal ResmiNasDem Karawang Berikan Perlindungan kepada Kader ke BPJS Ketenagakerjaan
Secara umum pengembangan keprofesian berkelanjutan memiliki tujuan untuk meningkatkan kompetensi guru, jika kompetensi guru berkualitas tentu saja akan berdampak terhadap proses pembelajaran lebih berkualitas bagi siswa. Oleh karena itu seorang guru perlu mengikuti kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Kegiatan ini bisa diikuti oleh guru di sekolah, dalam komunitas MGMP, ataupun diikuti secara mandiri seperti kegiatan webinar. Kemunculan webinar yang semakin menjamur, tidak lepas dari pengaruh adanya Covid-19 yang melanda di seluruh dunia. Dimana, pelatihan-pelatihan atau diklat tidak bisa dilaksanakan secara tatap muka langsung, sehingga kegiatan yang tadinya dilakukan secara tatap muka diganti dengan menggunakan aplikasi-aplikasi seperti zoom, google meet dan aplikasi lainnya. Tentunya dengan cara ini, diharapkan guru tetap dapat melaksanakan atau mengikuti kegiatan pengembangan diri berkelanjutan yang berfungsi untuk meningkatkan keprofesionalan guru tersebut.