PURWAKARTA-Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika lantik Norman Nugraha sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta. Norman menjadi urutan pertama dengan nilai tertinggi dari hasil seleksi open biding jabatan Sekda tersebut.
“Pak Norman menjadi urutan pertama dengan nilai tertinggi dari hasil seleksi, saya sangat percaya dalam proses ini kepada panitia seleksi yang sudah dibentuk,” ujar Ambu Anne di Pendopo lingkungan Kantor Pemkab Purwakarta, Rabu (28/9).
Ambu Anne mengatakan, Norman Nugraha menjabat sekertaris daerah adalah hasil sebuah proses seleksi yang begitu panjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ada orang yang menganggap bahwa ada representatif dari kelompok dan golongan, artinya mereka tidak paham akan sebuah proses.
Baca Juga:Pencapaian Positif, PT South Pacific Viscose Raih 1 Juta Jam Kerja Tanpa KecelakaanDidampingi Kepala BPJamsostek Purwakarta, Bupati Purwakarta Serahkan Santunan Bermanfaat
“Itu tidak boleh karena mencederai sebuah proses yang begitu sangat baik,” kata dia.
Setelah pelantikan ini, dia mengajak langsung bekerja karena banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan pasca pandemi Covid-19. Apalagi hari ini menghadapi inflasi sehingga perlu ada inovasi dan lompatan yang disesuaikan dengan regulasi dan kewenangan.
“Dengan segudang pengalaman, saya yakin pak Norman Nugraha bisa bekerja dengan baik dalam jabatan barunya ini,” ujar Anne.
Sementara itu, Sekertaris Daerah Purwakarta, Norman Nugraha mengaku bakal langsung bekerja menyelesaikan pekerjaan rumah yang sempat tertunda akibat pandemi. Hanya ada waktu sekitar satu tahun lagi melakukan proses percepatan pembangunan untuk mencapai visi misi yang sudah ditentukan.
“Saya ucapkan terimakasih atas kepercayaannya,” ujar Norman.
Sebelum menjabat sekertaris daerah, Norman Nugraha sempat menjabat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan dipercaya sebagai pelaksana tugas sekertaris daerah dalam beberapa bulan terakhir.(mas/sep)