Oleh
1.Purwati Baryati ( Guru SMA Negeri 1 Kutasari, Purbalingga, Jawa Tengah )
2.Drs.Priyono,MSi ( Dosen Fakultas Geografi Universitas Muhammadiyah Surakarta )
Undang-undang RI No. 20 tahun 2003, tentang UUSPN pasal 3 menjelaskan bahwa “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Pasal 1 UU tersebut juga menjelaskan bahwa pendidikan adalah “usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara” (Depdiknas, 2003:3).
Bertolak dari definisi Pendidikan Nasional menurut Undang Undang Nomor 20 tahun 2003, Pendidikan Nasional memposisikan Pendidikan moral dan Pendidikan karakter dalam posisi yang sangat sentral. Pendidikan dalam perspektif sistem pendidikan nasional pada dasarnya membentuk manusia seutuhnya yaitu manusia yang berkarakter sekaligus manusia yang cerdas. Maksudnya, pembangunan karakter, selain merupakan upaya perwujudan amanat Pancasila dan pembukaan UUD 1945, juga dilatarbelakangi oleh realita permasalahan kebangsaan yang berkembang saat ini.
Baca Juga:MEMUPUK KECERDASAN SPIRITUAL DI SEKOLAHAngka Stunting Tinggi, BKKBN Dukung Edukasi ke Masyarakat
Pendidikan karakter dapat dimaknai sebagai pendidikan nilai, pendidikan budi pekerti, pendidikan moral, pendidikan watak, yang bertujuan mengembangkan kemampuan siswa untuk memberikan keputusan baik, buruk, memelihara kebaikan, mewujudkan dan menebar kebaikan dalam kehidupan sehari-hari dengan sepenuh hati (Setiawati, Nanda Ayu: 2017)
Pada Maret 2020, Indonesia mengalami dampak dari virus covid-19 yang juga berpengaruh pada dunia pendidikan. Berdasarkan surat yang diedarkan oleh Mendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan pendidikan selama masa darurat coronavirus disease (Covid-19), sekolah harus memberlakukan pembelajaran jarak jauh yaitu pembelajaran yang dilakukan secara tatap maya (online).
Pembelajaran jarak jauh ternyata memberikan dampak terhadap karakter siswa. Kenyataannya, di SMA Negeri 1 Kutasari pasca pandemi siswa cenderung mengalami perubahan karakter antara lain kurang menghargai orang lain, kurang sopan, kurang disiplin, serta kurang peduli terhadap kebersihan kelas dan lingkungan. Hal ini mungkin saja disebabkan karena masa pandemi siswa belajar di rumah dengan kurangnya kebiasaan-kebiasaan baik yang sering dilakukan saat pembelajaran tatap muka. Salah satu contoh dalam pembelajaran jarak jauh siswa tidak dituntut harus berangkat pagi pagi, yang dalam hal ini membiasakan siswa bangun pagi mempersiapkan diri dan berangkat tepat waktu,. Dengan rutinitas ini ada kebiasaan yang mengembangkan karakter disiplin.