KARAWANG– Ketua tim kuasa hukum korban penganiayaan dua wartawan, Asep Agustian menyebut, jumlah tersangka kasus pengeroyokan wartawan berpotensi bertambah menjadi 9 orang. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil pra peradilan yang dimohonkan tersangka.
Ketua Peradi Kabupaten Karawang ini juga mengatakan, langkah para tersangka melakukan pra peradilan atas penetapan tersangka oleh polisi, tidak akan mempengaruhi niat korban, Gusti Sevta Gumilar alias Junot dan Zaenal, yakni tetap untuk melanjutkan kasusnya hingga persidangan.
Asep Agustian menegaskan, pihaknya menutup pintu bagi siapa pun yang mengupayakan perdamaian kasus penganiayaan wartawan. Bahkan Peradi Karawang menerjunkan 29 pengacara untuk mendampingi korban hingga persidangan.
Baca Juga:Catatan Harian Dahlan Iskan: Kaipang GreenhopeAda Skin Baru di Event 11.11 Mobile Legends 2022, Panen Skin dan Diamond Gratis Lagi
“Kami tidak terpengaruh dengan upaya tersangka melakukan praperadilan di PN Karawang. Itu hak mereka melakukan upaya hukum. Kami pastikan, kami tetap berjalan sesuai koridor hukum agar para tersangka segera disidang untuk mempertanggungjawabkab perbuatannya,” kata Asep, Rabu (19/10).
Menurut Asep, pra peradilan dibolehkan di dalam hukum, sehingga apa yang dilakukan tersangka dibenarkan secara hukum. Hanya saja jika niatnya ingin mengaburkan kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan para tersangka dipastikan itu tidak akan terjadi. “Silahkan saja kami tidak terganggu. Kami tetap lanjut meneruskan kasus ini,” katanya.
Asep mengaku, sejak menjadi Ketua Tim kuasa hukum korban, pihaknya dihubungi sejumlah pihak. Kebanyakan mereka meminta agar kasus penganiayaan ini bisa diselesaikan secara damai.
“Kami tegaskan bahwa klien kami sudah menyatakan tidak akan berdamai. Jadi sebaiknya jangan lagi melakukan manuver agar kami berdamai,” katanya.
Tersangka kasus pengeroyokan wartawan bukan hanya 4 orang
Menurut Asep, pihaknya percaya Polres Karawang bekerja profesional menangani kasus penganiayaan wartawan. Bahkan dia yakin, tersangka kasus pengeroyokan wartawan bukan hanya 4 orang.
“Kalau kami pelajari kontruksi hukumnya, potensi tersangka baru bisa sampai 5 orang lagi, artinya bisa jadi menjadi 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tapi sekali lagi kami percaya penuh dengan polisi,” katanya.(aef/vry)