Semua itu terserah hasil musyawarah saat membentuk PT LIB. Lalu kesepakatan itu dituangkan dalam anggaran dasar PT. Itulah yang jadi pegangan hukum semua pihak.
Saya juga tidak tahu yang mana yang terjadi. Kalau betul begitu maka pemegang saham Seri B memang tidak bisa berbuat apa-apa.
Di perusahaan swasta murni hampir tidak ada praktik seperti itu. Kalau pun ada bisa digugat. “Meski ada kesepakatan tetap bisa digugat. Apalagi kalau di kesepakatan itu ternyata merugikan perusahaan,” ujar Tonic Tangkau.
Baca Juga:Catatan Harian Dahlan Iskan: Karakter KepercayaanCatatan Harian Dahlan Iskan: Semen Drum
Tonic Tangkau ini terkenal sering merukunkan pengusaha yang lagi bersengketa. Mobilnya Rolls-Royce. Nomor polisinya mencolok: P 21. Itu istilah hukum yang terkenal: perkara yang sudah dinyatakan P 21 artinya sudah siap dikirim oleh jaksa ke pengadilan. Berkas perkaranya sudah lengkap. ”P” sendiri Anda sudah tahu: nomor kendaraan dari eks karesidenan Besuki (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo).
Berarti, kalau mau, anggota klub bisa menempuh jalur hukum: membawanya ke pengadilan. Agar anggaran dasar PT LIB disesuaikan dengan UU PT: satu saham satu suara, tanpa ada klasifikasi saham.
Kelihatannya sebagian klub pilih mendesak Kongres PSSI dipercepat. Lewat Kongres Luar Biasa. Presiden Persis Solo Kaesang Pangarep menjadi promotornya. Bersama Presiden Persebaya yang saya belum lupa namanya.
Arema tidak terang-terangan mendukung KLB, tapi secara tersirat setuju mempercepat restrukturisasi kepengurusan PSSI.
Semuanya tidak mudah. Tidak sederhana. Sikap pemerintah akan sangat menentukan.
Kalau pun akan ada KLB, saya usul: peserta kongresnya ditambah satu orang: ibu penjual dawet di depan pintu 3 Stadion Kanjuruhan itu. (Dahlan Iskan)