Waktu didirikan itu belum ditentukan adanya klasifikasi saham. Semua saham masih berstatus sama. Pengklasifikasian saham baru terjadi ketika akta pendirian itu diubah. Yakni di notaris Hartojo SH, Jakarta, tanggal 20 September tahun itu juga.
Sebelum itu, di bulan April, pemegang saham PT LIB rupanya sudah sepakat untuk mengubah anggaran dasar. Lalu mereka membuat putusan sirkuler. Ini sah. Soalnya 100 persen pemegang saham setuju.
Putusan sirkuler itulah yang dibawa ke notaris Hartojo. Untuk dibuatkan akta perubahan tersebut.
Baca Juga:Catat Pertumbuhan Solid, Indosat Ooredoo Hutchison Laporkan Kenaikan Pendapatan dan Laba Bersih di Kuartal Ketiga 2022Hari Listrik Nasional ke-77, PLN Jawa Barat Pasang SPKLU di 104 Lokasi
Putusannya: saham PT LIB dibagi dua jenis, saham Seri A dan Seri B. Disebutkan, yang boleh memegang saham Seri A adalah PSSI. Tidak boleh pihak lain.
Sedangkan saham Seri B hanya boleh dimiliki oleh badan usaha Indonesia yang mengelola klub sepak bola Liga 1.
Di akta perubahan itu disebutkan hak-hak pemegang saham seri B sama dengan ketentuan pada UU Perseroan Terbatas. Artinya punya hak suara. Tapi pemegang saham Seri A-lah yang memiliki hak veto. Pemegang saham Seri A bisa menyetujui dan membatalkan apa pun yang diputuskan perusahaan.
Berarti pusat kekuasaan sepenuhnya ada di PSSI. Meski klub-klub itu memegang saham 99 persen tapi bisa diveto oleh PSSI.
Yang saya belum mendapat bahan adalah di akta yang mana terjadi peralihan klub-klub anggota Liga 1 mulai menjadi pemegang saham. Pasti ada aktanya. Saya saja yang belum mendapatkannya.
Saya juga belum tahu aturan apa yang dipergunakan untuk mengubah susunan pemegang saham setiap tahun. Kan Anda sudah tahu, setiap tahun tiga klub anggota Liga 1 terdegradasi. Turun ke Liga 2. Berarti tidak boleh lagi jadi pemegang saham di PT LIB.
Sebaliknya, tiap tahun ada tiga anggota baru Liga 1. Yakni hasil promosi dari Liga 2. Bagaimana cara memindahkan saham tersebut. Transaksi seperti apa yang terjadi. Apakah anggota baru Liga 1 harus membeli saham yang harus ditinggalkan klub yang terkena degradasi. Kalau harus membelinya, dengan harga berapa.
Baca Juga:Catatan Harian Dahlan Iskan: Kongres DawetCatatan Harian Dahlan Iskan: Karakter Kepercayaan
Kelihatannya klub-klub pemegang saham PT LIB itu hanya memegang saham secara formalitas. Tidak punya kekuatan apa-apa. Mereka tidak pernah menyetor modal. Rupanya mereka itu hanya menerima saham sebagai hibah.