BANDUNG – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tanah-tanah di wilayah Kabupaten Bandung terus berjalan.
Hasilnya, dari total desa yang ada, sebanyak 49 desa menjadi Penetapan Lokasi (Penlok) PTSL tahun 2022 ini.
Ini bukti program PTSL sebai Langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendukung terwujudnya Indonesia Lengkap diterima dan terus digenjot secara kualitas dan kuantitasnya.
Baca Juga:Lapas Subang Ikut Partisipasi Sambut HUT KORPRI Ke-51 Tingkat Kabupaten SubangOptimalisasi Peran Guru Bagi Generasi Z dan Alpha: Sebuah Harapan untuk Subang (Bagian 3)
PTSL di Kabupaten Bandung dimulai dari upaya mendaftarkan bidang tanah mulai dari wilayah desa, sehingga menjadi Desa Lengkap. Untuk wilayah Kabupaten Bandung, saat ini terhitung ada lima Desa Lengkap.
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bandung, Julianto menyatakan bahwa melalui program PTSL tanah-tanah di wilayah Kabupaten Bandung mulai terpetakan dan terdaftar. Dari total desa yang ada, sebanyak 49 desa menjadi Penetapan Lokasi (Penlok) PTSL tahun 2022 ini.
“Desa atau kelurahan di sini yang sudah menjadi Desa Lengkap itu ada lima. Desa itu terdiri dari Desa Pangauban dan Desa Girimulya, di Kecamatan Pacet, Desa Sindangsari dan Desa Mekarpawitan, di Kecamatan Paseh, serta Desa Lampegan, Kecamatan Ibun,” papar Julianto saat diwawancara di Kantah Kabupaten Bandung, November 2022.
Julianto menyampaikan, sudah ada enam tim yang ia bentuk untuk fokus mengejar target pendaftaran tanah di Kabupaten Bandung.
“Sejauh ini untuk Peta Bidang Tanah (PBT), pengukuran offline sudah sebanyak 47.897 bidang dan yang sudah pemetaan sebanyak 21.110 bidang. Sedangkan, untuk sertipikat tanah hasil kegiatan PTSL tahun 2022 yang sudah diserahkan itu, per 31 Oktober kemarin sebanyak 524 sertipikat,” jelasnya.
Kepala Kantah Kabupaten Bandung berkomitmen untuk terus melancarkan jalannya program PTSL. Hal ini guna memberikan kepastian hukum, terutama bagi masyarakat.
Julianto juga mengakui, kerja sama dengan pihak terkait seperti dengan pemerintah daerah dan masyarakat itu sendiri sangat menentukan kelancaran proses pendaftaran tanah.
Baca Juga:Optimalisasi Peran Guru Bagi Generasi Z dan Alpha: Sebuah Harapan untuk Subang (Bagian 2)Optimalisasi Peran Guru bagi Generasi Z dan Alpha: Sebuah Harapan untuk Subang (Bagian 1)
“Dukungan dari pemerintah daerah sangat baik, bahkan untuk tahun 2023 dari pemerintah daerah berencana akan memberikan support dalam rangka penyertipikatan tanah kurang lebih sejumlah 200.000 bidang,” tutur Julianto.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Suyus Windayana kembali angkat bicara tentang Program PTSL