NGAMPRAH-Pemkab Bandung Barat merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Bandung Barat Tahun 2023 sebesar 27 persen.
Hal tersebut berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (29/11/2022) kemarin.
Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan mengatakan, perhitungan kenaikan UMK Bandung Barat tersebut berdasarkan hasil survey pasar perhitungan Kebutuhan Hidup layak (KHL).
Baca Juga:Longsor di Maribaya Tutup Akses Jalan ke Dua Desa di LembangKang Hengky Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Guru Honorer, 2.400 Orang sudah Diangkat PPPK
“Kita rekomendasikan kenaikan sebesar 27 persen dari UMK tahun 2022 yaitu Rp.3.248.283,26 yakni sebesar Rp877.392,39 sehingga menjadi 4.125.675,67,” katanya Rabu (30/11/2022).
Dia menambahkan, rekomendasi kenaikan UMK Bandung Barat tersebut juga melihat kondisi kebutuhan ekonomi buruh saat ini di tengah pasca pandemi Covid-19.
“Apalagi pasca pandemi Covid-19 ekonomi belum pulih sepenuhnya dan tentu hal itu berimbas pada para buruh,” katanya.
Lebih Lanjut Kang Hengki mengatakan, surat rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Disnakertrans Provinsi Jawa Barat.
“Suratnya telah dikirim, mudah-mudahan rekomendasi tersebut dapat menjadi pertimbangan Pemprov Jabar,” katanya.
Ia menegaskan, Pemkab Bandung Barat terus berupaya maksimal memperjuangkan nasib para buruh di Kabupaten Bandung Barat.
“Kita akan terus buktikan keberpihakan pemerintah daerah terhadap nasib para buruh. Hal ini dilakukan demi kesejahteraan para buruh,” tuturnya.(rls/sep)