“Mayoritas guru honorer. Tahun ini secara bertahap guru honorer diusulkan untuk menjadi PPPK,” tukasnya.
Sementara, Koordinator Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) Dinas Pendidikan KBB, Rondang Okinda mengatakan setiap guru di semua satuan pendidikan harus sudah membuka ‘frame’ -kerangka berpikir, saat menghadapi kebijakan Kurikulum Merdeka. Kebijakan tersebut digulirkan Kemendikbudristek dalam rangka pemulihan pembelajaran.
“Sudah saatnya para guru di semua sekolah merubah frame dan paradigma lama tentang kebijakan pendidikan menuju perubahan yang kelak akan meningkatkan kualitas pendidikan di satuan pendidikannya,” kata Rondang.
Baca Juga:Dorong Ketahanan Pangan, Pemkab Bandung Barat Bantu 1.000 Bibit Ikan Lele ke Setiap Pondok PesantrenYuk!!! Liburan ke Bukit Strawberry Lembang, Bisa Petik Langsung Untuk Dibawa Pulang
Dia menjelaskan, saat ini Kemendikbudristek mengeluarkan kebijakan tentang pengembangan Kurikulum Merdeka. Pengembangan Kurikulum Merdeka tersebut diberikan kepada setiap satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024.
“Kebijakan Kemendikburistek terkait kurikulum nasional selanjutnya akan dikaji ulang pada 2024 berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran,” ungkapnya.
Dia menambahkan merujuk pada kondisi di mana pandemi Covid-19 yang menyebabkan banyaknya kendala dalam proses pembelajaran di satuan pendidikan yang memberikan dampak yang cukup signifikan.
Menurutnya, Kurikulum 2013 yang digunakan pada masa sebelum pandemi menjadi satu satunya kurikulum yang digunakan satuan pendidikan dalam pembelajaran.
Ketika masa pandemi pada 2020-2021 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat, yang merupakan (Kur-2013 yang disederhanakan semuanya menjadi rujukan kurikulum bagi satuan pendidikan.
“Pada masa sebelum dan pandemi, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 kemudian Kurikulum 2013 disederhanakan menjadi kurikulum darurat yang memberikan kemudahan bagi satuan pendidikan dalam mengelola pembelajaran jadi lebih mudah dengan substansi materi yang esensial,” imbuhnya.
Dia menjelaskan Kurikulum Merdeka merupakan opsi bagi semua satuan pendidikan yang siap melaksanakan Kurikulum Merdeka. Semuanya akan dievaluasi untuk menentukan arak kurikulum nasional sebagai acuan kebijakan pemerintah.
Baca Juga:Pemkab Bandung Barat Bertahap Perbaiki Ruas Jalan Wilayah Selatan KBBPutih Sari – BKKBN Ajak Warga Desa Lebak Anyar Melek Stunting
“Pada tahun 2024 menjadi penentuan kebijakan kurikulum nasional berdasarkan evaluasi terhadap kurikulum pada masa pemulihan pembelajaran. Evaluasi ini menjadi acuan Kemendikburistek dalam mengambil kebijakan lanjutan pasca pemulihan pembelajaran,” pungkasnya.(sep)