BANDUNG BARAT-Pemkab Bandung Barat mengeluarkan Surat Edaran nomor 025/2017-orgs tentang penggunaan pakaian Pramuka dan bernuansa santri dalam waktu tertentu.
Penggunaan pakaian Pramuka dan bernuansa santri tersebut diperuntukkan bagi seluruh pegawai ASN/non ASN dan pegawai BUMD di Kabupaten Bandung Barat.
Berdasarkan surat edaran ini setiap tanggal 14 para pegawai di lingkungan Pemkab Bandung Barat menggunakan pakaian Pramuka dan tanggal 22 menggunakan pakaian bernuansa santri.
Baca Juga:Baznas Purwakarta Raih Dua Kategori Baznas Award Paling Bergengsi25 Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemkab Bandung Barat Tempati Jabatan Baru
“Gerakan Pramuka di Kabupaten Bandung Barat sendiri terus didorong pemerintah karena memiliki peran yang cukup penting dalam menciptakan generasi yang berkualitas,” kata Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan, Jumat (23/12/2022).
Kang Hengki menambahkan, hingga saat ini keberadaan Pramuka dinilai berperan penting dalam mewujudkan warga negara Indonesia yang berpancasila terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Pramuka sendiri bertujuan menciptakan manusia yang berkepribadian dan berwatak luhur, cerdas, cakap, tangkas, terampil, rajin, sehat jasmani dan rohani,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penggunaan pakaian santri sebagai upaya mengenang, meneladani dan melanjutkan peran ulama dan santri dalam membela dan mempertahankan NKRI.
“Hingga saat ini pun peran santri dan ulama sangat berkontribusi terhadap berkontribusi dalam pembangunan bangsa,” jelasnya.
Ia menegaskan, setiap tanggal 14 para ASN/non ASN dan pegawai BUMD di Kabupaten Bandung Barat menggunakan pakaian Pramuka dan setiap tanggal 22 menggunakan pakaian bernuansa santri.
“Seperti kita ketahui bersama tanggal 14 Agustus biasa diperingati bersama sebagai hari Pramuka dan pada tanggal 22 Oktober sebagai hari santri. Oleh karena itu, setiap bulan tanggal 14 menggunakan pakaian Pramuka dan tanggal 22 menggunakan pakaian bernuansa santri,” katanya.(rls/sep)