BANDUNG BARAT-Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan menyampaikan tanggapannya perihal usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun.
Menurutnya, masa jabatan sembilan tahun membuat kepala desa memiliki waktu yang panjang untuk merealisasikan program untuk mensejahterakan masyarakat dan membangun desa yang dipimpinnya.
Kang Hengki menjelaskan, dengan masa lebih panjang yaitu sembilan tahun masa pengabdian kepala desa juga lebih panjang untuk membangun desanya dan untuk mensejahterakan masyarakatnya
Baca Juga:IKA UPI Salurkan Beasiswa Bagi 30 Mahasiswa UPI,Siapkan Program Beasiswa Berkelanjutan Cetak Sarjana BerdedikasiBegini Kondisi Ayesha-Aleeya Paska Operasi di RSHS, Kang Hengki : Mudah-mudahan Minggu Depan bisa Segera Pulang ke Rumah
“Kalau saya sih prinsipnya mendukung saja. Artinya saya selalu mencoba berpikir positif bahwa setiap pemimpin itu baik di level Kabupaten maupun Desa itu memiliki keinginan untuk mensejahterakan masyarakatnya dan merealisasikan programnya,” jelasnya, Rabu (18/1/2023).
Menurutnya, sejumlah program yang digulirkan oleh pemerintah desa memang membutuhkan waktu yang cukup untuk merealisasikan programnya.
Kang Hengki menilai, perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dapat meminimalisir gesekan di kalangan masyarakat usai kontestasi pilkades yang dilakukan. Artinya dengan masa waktu yang diperpanjang 9 tahun masyarakat sendiri tidak sering merasakan ketegangan atau dinamika kontestasi Pilkades di wilayahnya.
“Kemudian juga kalau melihat kontestasi kepala desa itu kadang gesekannya cukup keras antar pendukung. Kadangkala di desa itu terpecah malahan ada yang misalnya ga jadi mengambil apa yang sudah diberikan,” paparnya.
Kang Hengki menegaskan, jika kinerja kades dinilai masyarakat tidak memuaskan tentu keluhan itu dapat disampaikan melalui aspirasi yang disampaikan secara langsung oleh masyarakat.
“Terkait kinerja kades sebenernya, menurut saya kalau memang kades itu betul-betul kinerjanya sangat buruk itu bisa mengusulkan atau menyampaikan aspirasinya ke kementerian desa. Sehingga ada tindakan atau evaluasi dari pusat,” tutupnya.(rls/sep)