KARAWANG-Puluhan titik reklame di wilayah perkotaan Karawang ditertibkan lantaran belum mengantongi izin dan membayar retribusi.
Plt. Kepala Satpol PP Karawang, Wawan Setiawan mengatakan, sebanyak 25 titik reklame tak berizin ditertibkan, mulai dari sekitaran Jalan Tuparev, Niaga, Warungbambu, Kertabumi hingga Dewi Sartika.
“Jadi rencana hari ini 10 titik, karena di awal 4 titik dan lainnya 11 titik. Total 25 titik sementara kita tertibkan,” kata Wawan, Selasa (7/3).
Baca Juga:BRI Mulai Salurkan KUR, Rp12 Triliun untuk Maret 2023Ikuti Pola Transaksi Nasabah, BRI Alihkan Layanan Internet Banking ke Super App BRImo
Penindakan tersebut juga berasal dari aduan masyarakat terkait sejumlah reklame yang sudah usang. Sehingga dikhawatirkan roboh dan mencelakai masyarakat.
Menurutnya, reklame yang dibongkar itu sudah disinkronkan dengan data di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Karawang.
“Ada yang sudah bayar tapi izinnya habis jadi kita tertibkan, kemudian ada juga yang sudah berizin tapi belum bayar kita tertibkan juga,” paparnya.
Wawan tak memungkiri adanya protes dari pemilik reklame yang menjadi sasaran penertiban. Namun, ia menegaskan bahwa penertiban ini sudah berbasis data.
“Komplain itu ada aja. Tapi bisa kita perlihatakan data bahwa betul mereka ini misalnya tidak berizin dan juga papannya ini belum bayar retribusi reklame,” tegasnya.
Ia menegaskan, penertiban akan terus dilaksanakan secara berkala. Mengingat sampai saat ini masih banyak reklame liar yang semrawut dan merusak pemandangan.
“Pembongkaran ini juga untuk menertibkan pengusaha-pengusaha yang menghindari kewajiban membayar pajak serta retribusi reklame agar taat aturan,” tandasnya.(aef)