KARAWANG – Puluhan pengelola dan sopir pengangkutan sampah lingkungan dan perumahan (swasta) mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang. Kedatangan para sopir dan pengelola sampah swasta ini ialah untuk menyampaikan protes terkait Surat Edaran yang dikeluarakan DLH mengenai penjadwalan pembuangan selama dua hari sekali.
Selain protes terkait Surat Edaran, para pengelola sampah ini juga menyampaikan beberapa keluhan yang dialami.
Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Karawang Suryana yang mendampingi para pengelola sampah mengatakan, pihaknya sudah langsung turun ke lapangan untuk melihat permasalahan yang terjadi. Selain surat edaran yang menuai protes dari para pengelola sampah swasta, ada beberapa hal yang perlu dibenahi oleh DLH di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Jalupang yang menjadi keluhan para pengelola sampah swasta.
Baca Juga:Ambu Anne Minta Hipmi Bangun Ekosistem Wirausaha TerbaikPedagang Daging di Cikampek Protes Toko Daging Nusantara
Diantaranya kinerja operator alat berat yang dinilai tidak disiplin dalam bekerja, adanya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh operator alat berat dan juga kurangnya alat berat di TPA.
“Salah satu permasalahan adalah alat berat yang kurang, bahkan yang ada pun sering rusak. Jadi kedepan harus ada penambahan alat berat,” ujarnya.
Suryana juga mengatakan, ketidak disiplinan dari operator alat berat yang berstatus sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) pada DLH harus dievaluasi. Karena salah satu persoalan yang terjadi di TPA juga disebabkan oleh operator yang bekerja tidak tepat.
“Saya dengar dari sopir si operator ini harusnya mulai operasi jam 8 pagi, kadang jam 10 atau jam 11, ini kan tidak disiplin. Kalau memang tidak disiplin cari penggantinya aja,” tegas Suryana.
Selain itu, lanjut dia, yang perlu dibenahi oleh DLH di TPAS Jalupang yaitu adanya tarif bongkar sampah dari operator alat berat Rp25.000 hingga Rp40.000 setiap satu kali bongkar.
“Tolong agar pungutan diluar retribusi ditertibkan. Karena itu jatuhnya Pungli,” katanya.
Suryana juga meminta kepada para pengelola angkutan sampah swasta di Karawang, untuk memenuhi perizinan dengan membayar retribusi sesuai dengan Perda yang berlaku.
Baca Juga:Resto Laut Utara Subang Hadirkan Promo RamadhanKontruksi Papan Reklame Tak Berizin di Karawang Dirobohkan
“Ini merupakan bentuk ketaatan kita kepada peraturan yang berlaku jadi harus dipenuhi izinnya,” tambah dia.