Tiga Pilar Pengokohan Kecerdasan Refleksi

OPINI PASUNDAN
0 Komentar

Oleh :

1.Ninuk Dyah Ekowati, M.Pd.(Guru di SMAK St. Hendrikus, Surabaya)

2.Drs.Priyono,MSi ( Dosen Senior pada Fakultas Geografi Universitas Muhammadiyah Surakarta )

Akhir-akhir ini publik dihebohkan dengan sederatan kriminalitas yang dilakukan oleh beberapa anak yang masih dalam usia sekolah. Kasus yang terheboh adalah penganiayaan hingga kurban koma, pelaku merasa tidak takut untuk dilaporkan karena merasa orang tuanya mempunyai jabatan yang tinggi dan kekayaan. Hal yang menjadi keprihatinan bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya dunia pendidikan. Pendidikan sebagai garda terdepan karena alokasi waktu siswa dihabiskan di sekolah akan menjadi problem mendasar yang harus diupayakan trik trik solusinya.

Baca Juga:Viral Makanan Vietnam, Phi Pho Bandung!Pilkada Digelar 2024 Nanti, Siapakah Calon Bupati Subang Pilihan Anda?

Masalah tersebut mencoreng-moreng dunia pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran untuk peserta didik agar secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk mengembangkan kekuatan spiritual keagamaan, kepribadian, kecerdasan, pengendalian diri, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Pendidikan dapat mengembangkan karakter melalui berbagai macam kegiatan, seperti penanaman nilai, pengembangan budi pekerti, nilai agama, pembelajaran dan pelatihan nilai-nilal moral.

Guru sebagai gerbang utama  mempunyai hubungan  dekat dengan peserta didik mengemban tugas penting untuk mengembangkan karakter, menanamkan nilai luhur, mengembangkan budi pekerti, menanamkan nilai agama dan nilai moral. Pertanyaannya adalah bagaimana peristiwa ini dapat terjadi di pusat kota. Sebuah kota yang notabene sebagai pusat dari berbagai perkembangan di segala bidang, khususnya bidang pendidikan? Apakah sekolah di kota tidak lagi memerhatikan pengembangan karakter peserta didik, atau sekolah di kota telah tegerus dengan arus globalisasi.

Tugas pokok dan fungsi guru berdasarkan Permendikbud nomor 15 Tahun 2018 dalam pasal 3 ayat (1) memerinci kegiatan-kegiatan pokok yang perlu dilakukan guru adalah mendidik; Mendidik berkaitan  dengan  pembentukan kesadaran moral dan kepribadian. Mendidik dilihat sebagai proses berkaitan dengan membangun motivasi untuk  belajar,  berpartisipasi  membentuk masyarakat yang baik dan kemauan mengikuti ketentuan atau tata tertib yang menjadi  kesepakatan  bersama;  Selain mendidik, tugas dan fungsi guru adalah membimbing. Membimbing sangat erat dengan norma  dan  tata  tertib  misalnya memberikan   perhatian   dan   pendampingan   saat   siswa   sedang   proses menghayati suatu nilai-nilai. Membimbing dari sisi strategi dan metode lebih berupa pemberian  motivasi  dan  melakukan  pembinaan.  Guru selalu  siap menjadi pendamping bagi peserta didik selama siswa melaksanakan tindak belajar; Tugas dan fungsi guru selanjutnya adalah melatih. Melatih ditinjau dari isinya berupa keterampilan atau kecakapan hidup (life skills). Guru adalah seorang pelatih pada prosesnya selalu memberikan contoh atau menjadi  model  dan  teladan  dalam  hal  moral  dan  kepribadian. Tugas dan fungsi guru inilah yang harus dihayati sesuai dengan petuah dari Ki Hajar Dewantara. Hal yang perlu diingat, diinternalisasi sebagai seorang guru adalah ‘ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani’. Jika setiap guru dimanapun tempatnya, dan kapanpun waktunya melaksanakan petuah Ki Hajar Dewantara yang telah diinsertkan dalam Permendikbud nomor 15 Tahun 2018 dalam pasal 3 ayat (1), maka kejadian-kejadian kriminalitas oleh pelajar akan berkurang.

0 Komentar