SUBANG-Sebanyak 66 kendaraan yang berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tidak layak dan sudah diberi tanda cap untuk segera dilelang. Mulai dari Backhoe, Truk dan lainya, merupakan usulan dari SKPD – SKPD di Kabupaten Subang.
“Sebelumnya, Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup Subang mengusulkan agar kendaraan yang sudah tidak layak tersebut agar dilelangkan saja” ujar Kepala Bidang Aset BKAD Kabupaten Subang, Charles Jayadi.
Kendaraan yang akan dilelangkan tersebut, dilakukan inventarisasi. Mulai dari spek besi, mesin dan lainya, sehingga ada sebanyak 66 kendaraan yang siap untuk dilelang ke masyarakat umum.
Baca Juga:Tiga Pilar Pengokohan Kecerdasan RefleksiViral Makanan Vietnam, Phi Pho Bandung!
Saat ini, Charles menjelaskan, untuk pelelangan sedang disusun administrasi, guna tahapan-tahapan lelang KPKNL. “Nantinya, hasil dari lelang yang dilakukan, akan langsung masuk ke kas daerah Pemkab Subang,” katanya.
Kepala Sub Bidang Aset BKAD Subang Nenah mengatakan, 66 kendaraan tersebut sudah dikumpulkan di Dinas PUPR untuk dilelangkan dan sudah diberi nomor dan di tandai dengan cap.
Ia menyebut, kendaraan tersebut, merupakan kendaraan yang sudah tidak bisa dioperasionalkan.
Nenah mengatakan, selain kendaraan pihaknya pun pernah melakukan lelang komputer dan mesin jahit atas dasar usulan dari SKPD dan hasilnya langsung masuk ke kas daerah.
“Sempat pada tahun 2019, lelang komputer dan mesin jahit. Semuanya sudah tidak bisa dioperasikan,” ttupnya.(ygo/ery)