“Karena di dalam rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM RI setelah melalui proses analisa para ahli di dalamnya, bahwa ketika dosen dan tendik menjadi pegawai kontrak PPPK ternyata hal itu sangat bertentangan dengan keadilan dan tidak memiliki kepastian yang jelas,” ujar Imam.
Imam menjelaskan, Komnas HAM RI memandang apa yang dilakukan pemerintah tentu memiliki sejumlah pelanggaran terhadap keadilan yang dialami oleh para dosen dan tendik. “Pelanggaran HAM lainnya, yaitu terjadinya penurunan status dan derajat pekerjaan dosen dan tenaga kependidikan. Dosen dan tenaga kependidikan yang semula berstatus pegawai tetap, kemudian turun menjadi pegawai kontrak PPPK,” ujarnya.
Pelanggaran lainnya, lanjut dia, terjadinya pembatasan hak bagi dosen dan tendik untuk melanjutkan studi dan pengembangan kompetensi diri. “Satu lagi pelanggaran HAM-nya yaitu terjadinya pembatasan tindakan untuk para dosen dan tendik karena sebelumnya harus menandatangani surat pernyataan untuk tidak menuntut diangkat menjadi PNS sebagai syarat penegerian PTS pada waktu itu,” ujar Imam. (aef/ded)