SUBANG– melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Desa Palasari Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang targetkan tiga ribu bidang tanah mendapatkan sertifikat tanah.
“Untuk saat ini progres pembuatan sertifikat baru ke tahap pengukuran, dan untuk biaya nya Rp150.000 per bidang tanah,” ujar Nana Hidayat kepala Desa Palasari.
Program ini dikhususkan bagi bidang tanah yang belum mempunyai sertifikat, dari sekian ribu keluarga di Desa Palasari ini sendiri menargetkan atau mengajukan tiga ribu bidang tanah yang akan disertifikatkan.
Baca Juga:Baznas Subang Targetkan Zakat Rp3 MiliarLirik Lagu Enak Susunya, Viral di TikTok
“Harapan nya dengan adanya Kerjasama ini agar kedepan nya bisa menjadi nilai ekonomis bagi masyarakat dan tentunya diharapkan masyarakat dapat mentaati pajak bumi dan bangunan,” ujarnya. (acp/ded)