SUBANG– Jam kerja ASN di Subang Selama bulan ramadhan dipangkas dengan jumlah minimal jam kerja perminggu.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran tertanggal 20 Maret 2023, nomor : OT.03/1005/ Org tentang jam kerja Pegawai Sipil Negara pada bulan ramadhan 1444 Hijriah dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.
Jam Kerja ASN di Subang Selama Bulan Ramadhan dalam Surat Edaran tersebut pun merujuk kepada Menpan RB nomor 06 tahun 2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang penyesuaian jam kerja.
Baca Juga:Seleksi Direktur Utama PT Perumda Tirta Rangga Subang, Tanggal Segini Hasil PengumumannyaDesa Palasari Subang Targetkan 3 Ribu Bidang Tanah Bersetifikat
Oleh karena itu diberlakukan 5 hari (jam kerja) untuk SKPD dan Kecamatan dimana jam masuk dan Pulang hari senin – Kamis mulai dari jam 08.00-15.00 WIB. Sedangkan hari Jumat jam 08.00-15.30 WIB.
Adapun untuk RSUD dan Puskemas di berlakukan 6 hari (Jam kerja) pada senin – kamis pada jam 08.00- 14.00, sementara jumat pada jam 08.00- 14.00.
Sekertaris Daerah Kabupaten Subang H Asep Nuroni mengatakan untuk perangkat daerah wajib melaksanakan hal tersebut dengan minimal waktu jam kerja memenuhi 32,5 jam per minggunya.
“Ingat tidak boleh berleha-leha dengan alasan berpuasa, tetap produktivitas di tingkatkan,” tegasnya.(ygo/ded)