Oleh :
1.Ninuk Dyah Ekowati, M.Pd. .(Guru di SMAK St. Hendrikus, Surabaya)
2.Drs.Priyono,MSi ( Dosen Senior pada Fakultas Geografi Universitas Muhammadiyah Surakarta)
Proses peradilan akhir akhir ini terasa memihak kepada keadilan, sebuah harapan yang sangat didambakan oleh pemilik hati yang bersih. Keadilan melalui kejujuran dan sangat didukung oleh khalayak ramai. Peristiwa tersebut adalah kasus tindak pidana Barada Eliezer yang mendapatkan sanksi 1.5 tahun. Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sanksi tersebut dianggap sebagai keputusan yang sangat ringan.
Pertimbangan keputusan tersebut disebabkan Barada Eliezer berlaku sebagai justice collaborator. Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar kasus. Menurut Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban disebutkan bahwa tersangka kasus pidana dapat diringankan hukumannya apabila memberikan kesaksian secara jujur.
Baca Juga:Telkomsel Jaga Bumi Gandeng Volta, Hadirkan Program Bundling Motor Listrik Bernilai Tambah untuk Pengurangan Emisi Karbon Sektor TransportasiSatpol PP dan Satlinmas Penting Jaga Kamtibmas
Nampaknya nilai kejujuran menjadi Mutiara yang berharga yang dicari oleh banyak orang. Jadi sangatlah wajar jika Richard Eliezer mendapatkan dukungan dari para netizen.
Kasus yang lain adalah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Agnes. Kasus ini gencar dengan istilah wacana restorative justice (RJ). Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. Namun, nampaknya tindak restorative justice tidak akan terkabulkan karena beberapa faktor yaitu pertama, tindakan yang dilakukan merupakan penganiayaan berat yang tidak bisa dimaafkan. Kedua, peran netizen mengawal masalah ini dengan intensif yang menuntut keadilan.
Kedua permasalahan tersebut secara tidak langsung dikawal oleh netizen. Netizen adalah pengguna Internet, atau juga disebut-sebut sebagai penghuni yang aktif terlibat di komunitas online di Internet. Kekuatan netizen ternyata memberikan pengaruh yang cukup signifikan dalam memengaruhi penyelesaian permasalahan. Netizen mempunyai  kekuatan yang dahsyat, bahkan kekuatannya super power. Walaupun para netizen tidak dibayar, dibiayai, dan dipelihara, namun pengaruhnya cukup signifikan. Kekuatan netizen secara tidak langsung dapat memengaruhi penyelesaian permasalahan kedua peristiwa tersebut.