PASUNDAN EKSPRES – Dilansir dari TEMPO.CO Jakarta – Pendaftaran CPNS 2023 akan segera dibuka kembali.
Berita ini disampaikan langsung oleh pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Seiring melihat antusiasme pada masyarakat, penerimaan CPNS 2023 ini brtujukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di masing-masing instansi dan kementerian.
Jika anda tertarik simak cara dan syarat cara untuk mendaftar CPNS di 2023.
Formasi dan Jadwal Seleksi
Baca Juga:Axio MyBook 14 Laptop Rp 3 Jutaan yang MumpuniLaptop Gaming 5 Jutaan, Harga Murah Bisa Tampung Game Berat
Berkaitan dengan formasi CPNS 2023, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas  mengatakan jika pihaknya libih memilih memprioritaskan tenaga pendidikan dan kesehatan.
Juga memberi peluang bagi para calon CPNS, dalam pekerja untuk digital memang sangat diperlukan untuk transformasi digitalisasi pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
“Formasi untuk tahun ini sepertinya akan dipersiapkan untuk jaksa, hakim, dosen (tenaga pendidik), dan tenaga teknis, ujar ‘Anas’
Untuk seleksi tahun 2023 yang akan dibuka untuk kalangan umum, tentu tidak hanya dari sekolah kedinasan, dikutip dari Menteri Anas dari laman resmi Kemenpan RB pada Senin 30 Januari 2023 di Jakarta
Inilah syarat untuk daftar calon CPNS 2023
Pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 yang mengenai Managmen Pegawai Negeri Sipil, untuk syarat CPNS secara umum yaitu :
Kriteria sudah berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CASN
Tidak terlibat tindak kejahatan atau pidana dengan kurungan penjara minumal dua tahun atau lebih sesuai keputusam pengadilan
Baca Juga:Cara Membuat Website di HP Android Gratis Untuk PemulaCara Membuat Website Gratis, Gak Pake Lama!
Tidak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai anggota prajurit TNI, anggota Polisi, dan PNS
Juga tidak pernah dipecat secara tidak hormat sebagai karyawan swasta
Setatus belum / tidak pernah menjadi CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.
Tidak permah terlibat berpolitik praktisi, dan tidak aktif menjadi anggota ataupun pengurus partai politik
Syarat mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan
Sehat jasmani dan rohani dan bersedia untuk ditempatkan di seluruh NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi dari pemerintah.