PASUNDAN EKSPRES– Pria di Mancak, KAB. Serang berinisial JI (42) ditangkap petugas Satreskrim Polres Cilegon. JI ditangkap atas laporan mencabuli anak Kandungnya berusia 14 tahun.
Aksi pencabulan seorang ayah terhadap anak Kandungnya itu terjadi sejak 2019 pencabulan terhadap anak kandung dilakukan pelaku puluhan kali.
“Hasil pemeriksaan pelaku sudah puluhan kali melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan anak Kandungnya,” kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar, Jumat (10/3/2023).
Baca Juga:Perppu Cipta Kerja disahkan Jadi UU, Ini Aturan Cuti dan Jam Istirahat PekerjaDownload PUBG China Terbaru
Nandar mengungkapkan pelaku pada tahun 2001 menikah dan dari perkawinan tersebut mempunyai tujuh orang anak dan korban merupakan anak ke-3.
“Kronologi kejadian sekitar 2019 pelaku tertidur di ruang tamu dan pada saat tengah malam tiba-tiba pelaku terbangun dari tidur dan melihat disampingnya ada korban sedang tertidur, pada saat itu tiba-tiba pelaku terangsang melihat korban yang sedang tertidur tersebut” katanya.
Pelaku Melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban Namun tiba-tiba korban terbangun dari tidurnya. Korban menghindar Namun pelaku terus memaksa.
“Pada sekitar tahun 2020 malam hari pelaku kembali melakukan perbuatannya tidak senonoh pada korban terbangun dan berusaha menghindar akan tetapi pelaku tetap memaksa perbuatan bejat pelaku.” Tambahnya
Perbuatan pelaku terhadap korban ini dilakukan secara terus menerus, menurut pengakuan pelaku, aksi pencabulan itu dilakukan sejak 2019 hingga Februari 2023 dengan cara yang sama ketika istri dan anak-anaknya tertidur.