KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) karawang, resmi mengumumkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya selama bulan suci Ramadhan 1444 hijriah tahun 2023.
Ketentuan jam kerja ini sesuai dengan Surat edaran Bupati nomor 800/1384/BKPSDM/2023 tertanggal 21 Maret 2023 tentang jam kerja ASN selama bulan Ramadhan.
Dalam ketentuan tersebut, bagi PNS yang bekerja selama lima hari dalam satu pekan (Senin sampai Kamis), jam kerja dimulai pada pukul 08.00 sampai 15.00 WIB dengan waktu istirahat selama satu jam mulai 12.00-13.00 WIB.
Baca Juga:Jalankan Ibadah Puasa Dengan Khusu, Warem dan Cafe Agar Tidak BeroperasiJelang Ramadhan Forkompinda Karawang Tinjau Pasar Johar
Sedangkan di hari Jumat, jam kerja pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 sampai 13.30 WIB.
Sementara bagi ASN yang bekerja selama enam hari mulai hari Senin-Kamis dan Sabtu, waktu kerjanya pukul 08.00-14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-13.00 WIB. Sedangkan di hari Jumat jam keja mulai pukul 08.00 sampai 14.30 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 sampai 13.30 WIB.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin Pegawai BKSDM Karawang, Gery Sigit Samrodi mengatakan, ketentuan tersebut berlaku mulai hari pertama puasa.
“Berlaku mulai dari hari pertama masuk kerja. Adapun hari pertama dan kedua puasa ada cuti bersama,” ujar Geri saat dihubungi, Kamis (23/3)
Kendati pengurangan jam kerja ASN tersebut, pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Karawang diminta memastikan kinerja jajarannya. “Dan tidak sampai mengganggu kelancaran pelayanan publik,” tegasnya.
Sebab, lanjutnya, jika ASN selama bulan ramadhan kedapatan tidak masuk, maka bakal mendapat sanksi mulai dari ringan sampai berat. “Kita bakal pantau terus kehadiran ASN ditiap OPD, bahkan kita juga bakal melakukan Sidak jika diperlukan,” katanya. (use)