Hal ini menjadi resiko nantinya bagi kalian, sebaiknya kalian hindarilah aplikasi -aplikasi dari pinjaman online ilegal.
Disini ada beberapa pinjaman online ilegal yang tidak usah di bayar seperti :
1. Dana kilat – dengan pinjaman yang murah
2. Pinjaman bintang
3. Sangat mudah
4. Saku Dana Dompet
5. Pinjamna Credit
6. Cash Aku, Pinjaman kredit uang
7. Rupiahku
8. TunaiGo
9. Go Uang
10. Koinmu, Pinjaman Online Cepat
Mungkin itu beberapa pinjaman online yang harus kalian hindari , agaar kalian tidak mendapatkan banyak resika yang bikin nantinya kalian menyesal.
Lantas bagai mana para pihak pemerintah tentang pinjaman online tersebut?
Baca Juga:Gak Perlu Pinjam, Ambil aja Saldo DANA Rp400 Ribu Disini!Modal Login Cair Saldo DANA Rp50.000 Ribu
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) mengatakan jika hal tersebut disarankan karena pertimbangan bunga tidak adil dan hanya akan membebankan si peminjam.
Jika kalian mendapatkan masalaha seperti ancaman dari pihak pinjaman online tersebut, kalian harus menyimpan dan menyiapkan bukti laporan yang jelas dan kongkrti dari perlakuan oknum pinjaman online supaya nantinya mudah untuk di peroses di pengadilan.
siapkan contoh bentuk bukti seperti ancaman, terror, surat perjanjian penerimaan pinjaman, dengan kalian melampirkan keterangan tersebut, kalian akan dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen pasal 368 KUH Pidana pemerasan, pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan yang tidak menyenangkan, serta UU ITE pasal 29, 32 ayat 2 dan ayat 3.
Nah itulah beberapa hal yang mesti kalian pikirkan untuk kedepanya, jangan sampai anda ikut terjebak didalam pinjamn online tersebut. (Ryn)