Perppu Cipta Kerja disahkan Jadi UU, Ini Aturan Cuti dan Jam Istirahat Pekerja

Perppu Cipta Kerja disahkan Jadi UU, Ini Aturan Cuti dan Jam Istirahat Pekerja
Perppu Cipta Kerja disahkan Jadi UU, Ini Aturan Cuti dan Jam Istirahat Pekerja
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES– DPR RI kini resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi sebuah undang-undang (UU). Menjadi undang-undang yang berlaku di lingkup perusahaan. Pengambilan keputusan tersebut pada saat Rapat Paripurna ke-19 di komplek parlemen, Selasa (21/3).

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan tujuh fraksi yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PAN dan PPP menerima Perppu Cipta Kerja untuk menjadi undang-undang. Sementara dua fraksi yaitu Demokrat dan PKS menolak. Pengesahan ini pun dilakukan melalui rapat paripurna DPR ke-19 tahun sidang 2022-2023.

“Dua fraksi yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu Cipta Kerja dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI,” kata Puan di ruang rapat paripurna.

Baca Juga:Download PUBG China TerbaruSinopsis dan Jadwal Tayang Mantan Tapi Menikah Eps 10

Kendati demikian, bagaimana isi Perppu Cipta Kerja yang mengatur waktu istirahat dan cuti pekerja? Simak ulasannya.

Sementara untuk cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

“Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama,” bunyi pasal 79 ayat 4.

Perlu dicatat, pada ayat 5 tertulis selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

0 Komentar