PASUNDAN EKSPRES– Jalan Tol Jakarta–Cikampek atau Jalan Tol Japek adalah sebuah jalan tol dari Cawang, Jakarta Timur, DKI Jakarta menuju Cikopo, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Jalan ini melintasi Kota Jakarta Timur, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta.
Jalan tol ini terletak bertindihan dengan Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed di ruas Cikunir-Karawang Barat sepanjang 36,84 kilometer. Panjang total jalan tol ini adalah 73 kilometer.
Jalan tol Jakarta–Cikampek mulai diuji coba pada tanggal 21 September 1988 dan diresmikan penggunaannya oleh Presiden Soeharto pada tanggal 19 November 1988.
Baca Juga:Baca Anime Spring 2023 Preview and Video CompanionLink Nonton Serigala Terakhir 2 Full episode
Beberapa waktu sebelum Krisis Moneter 1997–1998, PT Cipta Marga Nusapala, Sinarmas Land, hingga Deltamas akan membangun megaproyek tiga trayek yang akan saling terhubung dengan Jalan Tol Jakarta–Cikampek. Pertama, dari Halim menuju Pondok Gede (Rencana Tol JORR), Cibubur hingga Jonggol. Kedua, Jalan Tol Kota Deltamas–Jonggol–Cianjur hingga Padalarang (Tol Padaleunyi).
Ketiga, Citeureup (Tol Jagorawi)–Pabuaran–Jonggol hingga Cipanas. Ketiga trayek ini berkaitan dengan pembangunan “Kota Mandiri Jonggol” yang akan disiapkan sebagai calon ibu kota negara Indonesia pada masa itu.
Namun, megaproyek tersebut gagal akibat tersapu Krisis Moneter 1997–1998.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 43/PRT/M/2015 Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mempunyai tugas dan fungsi :
1. Merekomendasikan tarif awal dan penyesuaian tarif tol kepada Menteri;
2. Melakukan pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang telah selesai masa konsesinya dan merekomendasikan pengoperasian selanjutnya kepada Menteri;
3. Melakukan pengambilalihan hak sementara pengusahaan jalan tol yang gagal dalam pelaksanaan konsesi, untuk kemudian dilelangkan kembali pengusahaannya;
4. Melakukan persiapan pengusahaan jalan tol yang meliputi analisa kelayakan finansial, studi kelayakan, dan penyiapan amdal;
5. Melakukan pengadaan investasi jalan tol melalui pelelangan secara transparan dan terbuka;