KARAWANG – Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok menangkap pencuri spesialis rumah kosong di perumahan Kalangsuria, Kecamatan Rengasdengklok.
Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas di bagian kaki sebelah kiri lantaran saat akan diamankan, pelaku berusaha melawan petugas dengan menabrakan kendaraan sepeda motornya ke petugas.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pelaku yang diketahui berinisial AA (43) warga Kecamatan Batujaya merupakan seorang residivis kasus pencurian rumah kosong.
Baca Juga:Dukungan kepada Anies Baswedan Semakin Kokoh: Nasdem, Demokrat, dan PKS Tandatangani Piagam KerjasamaBerburu Takjil di Gebyar Bazar Ramadhan Desa Ciater
“Pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama yaitu pencurian rumah kosong, pelaku sebelumnya sudah dua kali melakukan aksinya,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat konferensi pers di Mapolsek Rengasdengklok, Sabtu (24/3)
Menurut Kapolres AKBP Wirdhanto, dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti laptop dan uang Rp 500 ribu hasil dari kejahatan tersangka.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kami terapkan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya.
Sementara itu, pemilik rumah pembobolan Rifki (33) warga Desa Kalangsuria kecamatan Rengasdengklok mengatakan pada saat pulang ke rumah diperkirakan pada jam 20.00 Wib dan kondisi rumah sudah acak acakan sementara gerbang rumah masih tetap tertutup.
“Sementara surat surat dan baju sudah ada di luar ,dan saya bernaha pada istri kenapa tidak dikunci padahal semuanya di terkunci, dan saat dilihat semua sudah pada acak acakan, adapun soal penyimpanan kunci pintu aku disimpan yang dianggap tempat rahasia, dan disekitar rumah,” katanya. (use)