Bandingkan dengan anak di negara lain, Australia misalkan. Mereka terfasilitasi dengan baik, semua kebutuhan terpenuhi, dan tidak ada keharusan bagi mereka membantu orang tua mencari nafkah (anak dari keluarga kurang mampu atau yang berpenghasilan dibawah $ 70.000 / tahun, mendapat tunjangan dari negara dengan jumlah yang memenuhi kebutuhan dengan baik). Beban jam belajar mereka hanya 6 jam per hari (masuk pukul 08.00 pulang pukul 14.00). dengan subjek pelajaran hanya kurang lebih 6 mata pelajaran per semester (anak Indonesia harus menghadapi 16 mata pelajaran per semester). Berdasarkan perbandingan tersebut, dapat kita lihat betapa miris dan beratnya beban anak-anak Indonesia. Dan dapat dikatakan bahwa system pendidika kita melanggar hak asasi anak. Sedangkan kebijakan pemerintah terkait Undang-Undang Perlindungan Anak di Pasal 11 jelas disebutkan bahwasanya anak mempunyai hak untuk bermain, beristirahat dan memanfaatkan waktu luang.
Pemangku kebijakan berpihak pada anak dan mengembalikan hak asasi anak,terutama di era Kurikulum merdeka ini. Jangan sampai konsep student well-being dan pembelajaran berdiferensiasi yang digembar gemborkan hanya menjadi sebatas kata-kata puitis bersifat PHP (pemberi harapan palsu).(*)