KARAWANG – Memasuki bulan Ramadhan, pelayanan uji KIR atau Uji Kelaikan Kendaraan Bermotor di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang ada penyesuan jam layanan
Kasubag TU UPTD PKB Dishub Kabupaten Karawang, Herdiansyah A.Z. mengatakan, pelayanan uji KIR tetap dilaksanakan seperti biasa. Hanya saja terjadi penyesuaian dengan jam kerja yang juga berubah selama Ramadhan.
“Uji KIR tetap buka mulai pukul 8.00 WIB, hanya saja selama Ramadhan ini tidak lagi menerima pendaftaran lebih dari pukul 12.00 WIB,” ujar Hardiansyah, Selasa (28/3)
Baca Juga:Manfaat Jahe Merah Untuk Kesehatan, Salah Satunya Bisa Menghambat Pertumbuhan Sel KangkerPanwascam Bimtek PKD Tingkatkan Kinerja Pengawasan
Ia menjelaskan, setiap hari pihaknya harus menyetorkan retribusi PKB melalui Bank BJB. Selama Ramadhan ini batas retribusi harus di setorkan sebelum pukul 13.30 WIB.
“Sebelumnya waktu setor retribusi ini dilakukan palingan lambat pukul 14.30 WIB, namun selama Ramadhan ini berubah jadi 13.30 WIB, sehingga kami harus menyesuaikan jam kerja dan tidak lagi menerima pendaftaran pengujian lebih dari pukul 12.00 WIB,” jelasnya.(use/ded)