SUBANG– Kronologi pria di Purwadadi Subang bacok teman sendiri akibat pengaruh minuman keras.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Purwadadi Kecamatan Purwadadi pada malam hari di bulan Desember 2022.
Pelaku berinisial ZA (38) yang sedang menenggak alkohol bersama korban TD (30) dan lainnya tersulut emosi lantaran korban mengucapkan hal – hal yang menyinggung pelaku.
Baca Juga:Viral Dugaan PMI Asal Karawang Dijual Jadi Budak di SuriahTidak Direspon Koni, Pertina Subang Akan Minta Bantuan ke Kemenpora
Pelaku yang terpengaruh alkohol langsung menyabetkan goloknya, yang membuat korban terluka lalu melarikan diri.
Pihak Polsek Purwadadi yang mendapatkan laporan tersebut lalu melalukan pencarian.
“Pelaku berpindah-pindah alamat, dan akhirnya tadi malam kita tangkap di wilayah Haurgeulis,” Jelas Kapolsek Purwadadi Iptu Kayo saat dihubungi pasundan ekspres, Selasa (28/3)
Dijelaskannya, sebilah golok Menjadi barang bukti kekerasan tersebut, pelaku dikenakan pasal 351 juncto Undang Undang kedaruratan dengan ancaman makismal 12 tahun penjara.(ygo/ded)