Askun juga mengatakan, pada awal tahun 2022 ia juga mengaku sempat mempertanyakan mengenai jabatan Plt Dirut RSUD Karawang yang tak kunjung defenitif. Karena sejak diangkat Juni 2021, jabatan Plt Dirut RSUD oleh dr. Fitra Hergyana tak kunjung ada pengganti jabatan Dirut yang definitif.
“Artinya, Bupati Cellica terus-terusan mengeluarkan kebijakan perpanjangan masa jabatan Plt Dirut RSUD Karawang kepada dr. Fitra Hergyana. Padahal pengangkatannya juga sudah jelas melanggar Undang-undang ASN tentang sistem merit,” bebernya.
Kejaksaan Diminta Turun Tangan
Atas persoalan ini, Asep juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan Negeri Karawang untuk mulai melakukan penyelidikan. Karena jika benar pengangkatan dr. Fitra Hergyana sebagai Plt Dirut RSUD Karawang ini melanggar sistem merit, maka setiap gaji yang diterima dr. Fitra Hergyana sebagai Plt Dirut RSUD Karawang sejak Juni 2021, maka disinyalir memenuhi unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Baca Juga:Dishub Kabupaten Karawang Batasi Daftar Uji KIR 12.00 WIBAda Counter Khusus Peserta Mandiri Inhealth di RS Hermina
“Artinya nanti bisa jadi dr. Fitra Hergyana harus mengembalikan semua gaji yang pernah diterimanya selama ia menjabat sebagai Plt Dirut RSUD Karawang sejak Juni 2021. Karena apa yang dinikmati dr. Fitra Hergyana selama menjabat Plt Dirut RSUD, jelas disinyalir ada unsur KKN,” papar Asep yang juga Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Karawang ini.
Diketahui sebelumnya, melalui Surat KASN tertanggal 17 Februari 2023 tentang pelanggaran sistem merit pengangkatan Plt Dirut RSUD Karawang tersebut, KASN merekomendasikan agar Bupati Karawang segera membatalkan Surat Penunjukan Plt Dirut RSUD Karawang terhadap dr. Fitra Hergyana. Kemudian, KASN juga merekomendasikan agar dr. Fitra Hergyana kembali melaksanakan tugasnya sebagai Dokter Ahli Pertama di RSUD Karawang, bukan lagi sebagai Plt Dirut RSUD Karawang.
Jika Bupati Karawang tidak mengindahkan rekomendasi tersebut, maka KASN akan merekomendasikan kepada Presiden untuk memberikan sanksi kepada Bupati Karawang sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.(aef/ery)