SUBANG-Progres pemekaran Subang Wilayah Utara sudah sampai ke Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat dan segera dilakukan Kesepakatan bersama oleh DPRD Provinsi Jawa Barat. Hasil kajian dan lain-lainnya yang merupakan faktor pendukung wilayah dimekarkan sudah 90 persen dinilai memenuhi persyaratan.
“Kita sudah serahkan kemarin Senin (27/3) dokumennya ke Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat. Nantinya akan diserahkan ke DPRD Provinsi untuk dilakukan kesepakatan bersama,” ujar Analisis Kebijakan Ahli Muda Bagian Tata Pemerintahan Setda Subang, Dani Muhamad, S.STP., M.AP.
Dokumen tersebut, kata dia, terdiri dari kajian yang dilakukan oleh Universitas Padjajaran Bandung tahun 2020, hasil musyawarah desa, luas wilayah, cakupan desa, jumlah penduduk, Peta dan persetujuan bersama antara Bupati Subang dengan DPRD.
Baca Juga:HIV-AIDS di Kabupaten Purwakarta Kumulatif Sentuh 1.013 KasusBupati Karawang Cellica Kena Tegur KASN Terkait Penunjukan Plt Dirut RSUD Karawang
“Bukan 14 kecamatan ya, tapi 15 kecamatan karena melihat dari sisi Sungai Tarum Timur untuk pemekarannya. Dari 15 kecamatan tersebut, melingkupi 102 desa,” terangnya.
Dani mengatakan, pada tahun 2012 kajian pernah dilakukan oleh pihak Unpad. Namun kala itu, tidak memenuhi persyaratan untuk dimekarkan. Atas inisiasi masyarakat pantura, DPRD dan Bupati Subang, maka di tahun 2020 dilakukan kajian kembali oleh pihak Unpad.
“Berkas dokumen yang diserahkan ke Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat pun dinyatakan 90 persen sudah memenuhi persyaratan, sehingga akan lancar melewati tahapan-tahapan selanjutnya,” katanya.
Kepala Bidang Aset BKAD Subang Charles Jayadi mengatakan, saat ini pihaknya tengah sibuk menginventarisir aset-aset yang ada di wilayah Subang Utara. Aset yang terdapat di wilayah Subang Utara mencapai Rp600 miliar lebih, dari item-item yang terdata.
“Seperti kendaraan, bangunan, irigasi dan lainnya,” jelasnya.(ygo/ery)