SUBANG– Seorang anak di Subang tega memenjarakan ayah kandungnya sendiri akibat persoalan Padi.
Nasib Suwara (64) harus menjalani takdirnya sebagai seorang ayah yang di pidanakan anaknya sendiri Suharto (49) lantaran merusak aset padi milik anaknya di wilayah Pantura.
Suwara menangis di kursi pesakitan pengadilan negeri subang saat majelis hakim membacakan putusannya.
Baca Juga:Lukman Nurhakim Resmi Dilantik Jadi Dirut Perumda Tirta Rangga SubangRekomendasi Tempat Bukber di Subang, Bebek Jeding Hadirkan Menu Paket Pilihan
“Terdakwa secara meyakinkan dan terbukti bersalah dalam perbuatan nya oleh karena itu dijatuhi pidana 6 bulan masa percobaan,” Ucap Hakim ketua Persidangan Ersan Abadilah SH
Penasehat hukum terdakwa Sadath M Nur SH mengatakan kliennya mengajukan pikir-pikir apakah hendak banding atau tidak.”Masih pikir-pikir ya,” jelasnya.
Sementara itu kepala Seksi pidana umum Kejaksaan Negeri Subang Pinos Permana SH, perkara pasal 406 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ,tim JPU menuntut terdakwa 6 bulan penjara.
“Tuntutan kami sesuai dengan vonis majelis hakim,” Ujarnya.(ygo/ded)