Cara Melakukan Pengajuan Indodana PayLater

Cara Melakukan Pengajuan Indodana PayLater
Cara Melakukan Pengajuan Indodana PayLater
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES- Indodana PayLater adalah layanan kredit online tanpa kartu kredit yang dapat Anda gunakan untuk membeli barang atau jasa di merchant-merchant yang sudah bekerja sama. Nikmati kemudahan dan kenyamanan dalam berbelanja dengan layanan beli sekarang, bayar nanti di mana Anda bebas menentukan jangka waktu pembayaran sesuai yang diinginkan.

Beberapa merchant yang sudah bekerja sama dengan Indodana PayLater adalah Tokopedia, Erafone, MNC Play, MNC Vision, Cermati.com, Ralali.com, Hartono, Hush Puppies, Kalbe Store, dan masih banyak lagi.

Fitur Umum Aplikasi Indodana PayLater

  • Proses Cepat
    Dapatkan limit hingga Rp25.000.000,- dengan proses proses pengajuan dan persetujuan maksimal 1×24 jam.
  • Cicilan Ringan
    Anda dapat mencicil produk-produk idaman hingga 12 bulan.
  • Aman
    Indodana PayLater menggunakan teknologi muktahir untuk menjaga privasi Anda.
  • Berizin dan Diawasi oleh OJK
    Indodana sendiri merupakan platform fintech yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  • Bekerja Sama dengan Ribuan Merchant Pilihan
    Dapatkan semua produk impian Anda di lebih dari 1000 merchant yang sudah bekerja sama dengan Indodana PayLater.
  • Syarat Mudah
    Persyaratan pengajuan yang mudah dengan menggunakan informasi pribadi.

Cara Membayar Indodana PayLater

Bila Anda pinjam uang melalui Indodana, pembayaran PayLater bisa dilakukan melalui ATM BCA, Mandiri, BRI, BNI, Permata, Danamon, ATM Bersama atau menggunakan mBCA, klikBCA, Internet Banking Mandiri, Mobile Banking Mandiri, Mobile Banking BNI, SMS Banking BNI, Mobile Banking BRI, dan Internet Banking BRI.

  1. Unduh aplikasi Indodana.
  2. Masukkan nomor HP Anda yang aktif dan lakukan verifikasi.
  3. Pilih menu PayLater.
  4. Isi formulir dan lengkapi dokumen yang diminta.
  5. Tunggu proses verifikasi.
  6. PayLater sudah dapat digunakan.

Syarat Pengajuan Indodana PayLater

  • Pendapatan minimum Rp3.500.000/bulan.
  • Usia pemohon harus minimal 20 tahun dan maksimal 65 tahun.
  • Warga Negara Indonesia.
  • Memiliki rekening atas nama pribadi yang telah berjalan (selama 3 bulan atau lebih).
  • Memiliki penghasilan tetap dan sudah bekerja minimal 3 bulan.
0 Komentar