Hakim Vonis 6 Bulan Penjara
SUBANG-Nasib Suwara (64) harus menjalani takdirnya sebagai seorang ayah yang dipidanakan anaknya sendiri, Suharto (49). Penyebabnya, Suwara merusak aset padi milik anaknya di wilayah Pantura.
Suwara menangis di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Subang, saat majelis hakim membacakan putusannya.
“Terdakwa secara meyakinkan dan terbukti bersalah dalam perbuatannya, oleh karena itu dijatuhi pidana 6 bulan masa percobaan,” ucap Hakim Ketua Persidangan, Ersan Abadilah, SH.
Baca Juga:Remaja Kena Bacok Geng Motor Saat Bangunkan SahurEnam Desa di Kecamatan Banyusari Dapat Kendaraan Bak Serbaguna
Penasehat hukum terdakwa dari SMN LAW & ASSOCIATES Sadath M Nur SHI MH dan Aden Sinaga SH mengatakan, kliennya masih memikirkan apakah hendak banding atau tidaknya. “Masih pikir-pikir ya,” jelasnya.
“Kita mengapresiasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Subang karena majelis hakim tidak untuk merampas kemerdekaan klien kita dan majelis hakim telah memberikan keputusan yang adil, arif dan bijaksana, sesuai dengan perbuatannya,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Seksi pidana umum Kejaksaan Negeri Subang Pinos Permana SH, perkara pasal 406 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1, tim JPU menuntut terdakwa 6 bulan penjara.
“Tuntutan kami sesuai dengan vonis majelis hakim,” ujarnya.
Hati Suwara Terluka Sangat Dalam
Hati mana yang tidak terluka ketika anak kandungnya sendiri mempidanakan orang tuanya sendiri hanya, karena pengerusakan lahan padi. Itulah yang dialami oleh pensiunan anggota Polri dengan jabatan terakhir Kepala Pospol Blanakan (sekarang Polsek Blanakan, red).
H Suwara namanya, warga Dusun Batang Gede Desa Mandalawangi Kecamatan Sukasari, yang telah dilaporkan oleh anaknya sendiri Suharto karena telah merusak lahan padinya.
Pasundan Ekspres mewawancarai Suwara yang sudah berstatus haji dan menceritakan tentang awal permasalahan.
“Jadi awalnya, karena istri saya sedang berada di PMC Pamanukan. Saya datang, namun oleh istri saya dipukul dan akhirnya berantem dan berujung pengaduan ke Polisi pada tahun 2015,” ujarnya.
Atas hal tersebut, istri dan anak satu-satunya mulai memusuhinya, yang pada akhirnya ia bercerai dengan istrinya pada tahun 2016.
Baca Juga:Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Mengapresiasi Inovasi MAKUKU Sebagai Pionir Popok Anti Gumpal untuk Mengurangi Risiko Ruam PopokBPJamsostek Gencar Sosialisasi SIPP Online
Dari perceraian tersebut, lanjutnya, istri dan anak menuntut harta, sehingga ada pembagian lahan, namun menjadi masalah.
“Pembagian lahan menjadi masalah, dan ini menjadi permasalahan yang besar,” katanya.