Rusak Aset Padi, Anak Kandung Pidanakan Ayahanda

Anak Kandung Pidanakan Ayahanda
Suasana persidangan Suwara yang dituntut anaknya karena dianggap melakukan perusakan aset. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Menurut Suwara, pada tahun 2019 ia menggugat anaknya secara perdata atas dasar lahan sawah sekitar 4 hektare. Gugatannya pun dimenangkan oleh pengadilan, karena anaknya mengklaim lahan tersebut miliknya, namun tidak bisa dibuktikan secara absah.

“Jujur saya pernah gugat anak saya secara perdata, karena mengklaim lahan sawah pusaka atau milik keluarga, menjadi miliknya. Alhamdulillah gugatan saya kala itu dikabulkan dan dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Subang,” ujarnya.

Suwara mengatakan, mungkin karena ada dendam atau apapun itu, pada malam hari jam 23.00 WIB tahun 2020 ada yang menanam padi (tandur) di lahan miliknya. Suwara yang tidak berkenan, mencabut bibit padi yang ditanam oleh orang tersebut.

“Saya dilaporkan anak saya ke polisi, dengan sangkaan pengerusakan,” jelasnya.

Baca Juga:Remaja Kena Bacok Geng Motor Saat Bangunkan SahurEnam Desa di Kecamatan Banyusari Dapat Kendaraan Bak Serbaguna

Suwara mengatakan, permasalahan tersebut ia sudah mencoba mediasi dengan melibatkan pihak Polres Subang juga Kejaksaan Negeri Subang, namun tidak kunjung berhasil karena anaknya menginginkan ia dihukum.

“Hati mana yang tidak terluka? Kalau boleh jujur, hati saya tersayat-sayat saat ini atas perbuatan anak saya,” ucapnya lirih.(ygo/ery)

Laman:

1 2
0 Komentar