SUBANG-Kejaksaan Negeri Subang tengah membidik tersangka lain dalam kasus penyalahgunaan tanah desa di Desa Patimban.
Sebelumnya kejaksaan telah menetapkan Darpani mantan Kepala Desa Patimban bersama bendaharanya sebagai tersangka.
Kejaksaan menargetkan akan ada tersangka baru, sebelum mantan kepala desa dan bendahara desa patimban tersebut disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.
“Kita terus lakukan pemeriksaan saksi-saksi ya, walaupun sudah ada tersangka dalam perkara lahan aset desa (tanah bengkok) di Desa Patimban,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Subang Jakson Sigalingging SH.
Baca Juga:Pemkab Karawang Siapkan Mudik Gratis Rute Jabar dan JatengPT PLN dan PT Chang Shin Indonesia Dukung Energi Terbarukan
Menurutnya, perkara tanah bengkok tersebut tidak hanya berhenti di kepala desa dan bendaharanya saja. Masih ada potensi tersangka lainnya dalam dugaan sewa lahan aset desa yang merugikan keuangan negara hampir Rp800 juta tersebut.
Jakson mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan tambahan sekitar enam saksi. Sebanyak dua saksi baru, empat saksi yang sudah pernah diperiksa.
“Bisa dikatakan sudah hampir 90 persen untuk melakukan penetapan tersangka baru dalam kasus ini,” jelasnya.
Jakson menyampaikan, Kejaksaan Negeri Subang menargetkan penetapan tersangka baru tersebut akan dilakukan sebelum digelarnya persidangan kasus tanah bengkok tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Subang, Dadan Dwiyana mengatakan, pemerintah Desa Patimban sudah menyiapkan Pj kepala desa dikarenakan kepala desa sebelumnya sudah ditahan.
“Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Namun tetap ini harus menjadi perhatian bagi kepala desa lainnya agar jangan bermain-main terhadap lahan aset milik desa,” ujarnya.
Diketahui, Kepala Desa dan Bendahara Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara ditahan Kejaksaan Negeri Subang atas dugaan penyimpangan sewa lahan aset desa sekitar 4 hektar. Lahan itu digunakan untuk area parkir kapal dan kendaraan berat pada saat pembangunan Pelabuhan Patimban.
Baca Juga:Profil Guru Pancasila Dalam Pembelajaran BerdiferensiasiMenang Undian Rejeki BNI, Faradilla Dapat Sepeda Motor
Kepala desa diduga bersengkongkol dengan bendaharanya ketika pihak ketiga menyewa lahan milik aset desa tersebut tidak digunakan atau dimanfaatkan oleh pemerintah desa melainkan masuk ke saku pribadi. Negara pun dirugikan atas perbuatan tersangka sebesar Rp800 jutaan.(ygo/ysp)