“Fokus kebijakan kedua ialah pelindungan bahasa dan sastra daerah yang merupakan upaya menjaga bahasa dan sastra daerah agar tidak punah,” ujarnya.
Berkaitan dengan hal itu, lanjutnya, berbagai aktivitas dilaksanakan dalam rangka melindungi bahasa daerah, yaitu pemetaan bahasa, kajian daya hidup bahasa, konservasi, revitalisasi, dan registrasi.
“Dari berbagai aktivitas pelindungan bahasa daerah, prioritas dalam renstra periode ini diarahkan pada upaya menumbuhkan penutur muda melalui revitalisasi bahasa daerah,” ucap Abdul Khak.
Baca Juga:STAI DR. KH. EZ. Muttaqien Edukasi Siswa SMK Kesehatan Mutiara Bangsa Tentang Ekonomi SyariahHengky Ajak Aparatur Sipil Negara Tak Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadan
Fokus kebijakan ketiga, kata dia, berkaitan dengan internasionalisasi bahasa Indonesia. Ini merupakan upaya meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
“Internasionalisasi bahasa Indonesia melalui jalur Dipolmasi Kebahasaan yaitu pemanfaatan ilmu, sumber daya, dan strategi kebahasaan untuk mengembangkan dan membina hubungan baik antarbangsa dan antarnegara,” katanya.
Sementara itu, Herawati menyebutkan, kegiatan Deseminasi Program Prioritas Bidang Kebahasaan dan Kesastraan tidak hanya diadakan di Purwakarta. Melainkan, di lima kota/Kabupaten lainnya.
Kelimanya meliputi, Kota Jakarta Timur, Kabupaten Purwakarta, Kota Medan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Sukabumi, dan Kota Tegal.
Herawati berharap kegiatan ini nantinya dapat memberi manfaat kepada semua ekosistem bahasa Indonesia seperti masyarakat umum pengambil kebijakan di bidang kebahasaan dan/atau kesastraan.
“Termasuk juga para pendidik sastrawan penulis, penerjemah, akademisi mahasiswa, siswa, masyarakat luas praktisi media massa dan pemelajar bahasa Indonesia,” ujarnya.(add)