PASUNDANEKSPRES-Warga Desa Cigelam yang tergabung ke dalam Persatuan Umat Muslim Desa Cigelam Purwakarta, dengan tegas menolak keberadaan rumah ibadah tak berizin.
Penolakan tersebut disampaikan melalui aksi damai yang diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan, khususnya warga Desa Cigelam, Ahad (2/4).
Meski sedang berpuasa, namun warga sangat antusias mengikuti aksi damai tersebut. Aksi dimulai usai salat subuh dengan titik kumpul di Masjid Al-Mubarok, Perumahan Gandasari, Desa Cigelam.
Baca Juga:Jalur Lempar Cirangkong Cijambe TerputusIndonesia Darurat Literasi, Ini Langkah Prioritas Badan Bahasa
Kemudian, massa melakukan long march dari halaman Masjid Al-Mubarok dengan titik finish lokasi rumah yang disalahgunakan menjadi rumah ibadah tak berizin.
Di lokasi tersebut, massa menyampaikan tausiyah atau orasi oleh para ulama, kiai, pimpinan pondok pesantren, tokoh MUI Babakan Cikao, dan perwakilan dari berbagai elemen masyarakat.
Orasi pertama disampaikan Kiai H. Ridwansyah Alam dari ponpes Al-Islam Purwakarta yang juga Ketua Persatuan Ulama Purwakarta (PUP).
Kiai Ridwan berpesan agar warga mengawal terus proses hukum dan peraturan yang ditegakkan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta. Sehingga, tidak ada lagi tempat peribadatan tak berizin di seluruh Kabupaten Purwakarta.
Selanjutnya secara berturut-turut yang menyampaikan orasi di antaranya, Anggota PUP Ustaz Dadang, Ketua MUI Kecamatan Babakancikao Ustaz Saefudin, dan Ketua PA 212 Purwakarta Ustaz Hidayat.
Turut berorasi pula beberapa tokoh, di antaranya dari Dai Muda Purwakarta Ustad Joy, perwakilan Gerakan Muslim Peduli Akidah Islam Ustaz Aang, dan Group Laskar Bhumi Nusantara Ustaz Dede.
Dihubungi melalui gawainya, Koordinator Lapangan Aksi Damai, Ustaz Nurohman menyampaikan beberapa poin. “Tertibkan rumah ibadah tak berizin yang ada di lokasi RT 06/RW 01 Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta,” katanya, Senin (3/4).
Baca Juga:STAI DR. KH. EZ. Muttaqien Edukasi Siswa SMK Kesehatan Mutiara Bangsa Tentang Ekonomi SyariahHengky Ajak Aparatur Sipil Negara Tak Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadan
Nurohman juga meminta warga mendorong semua pihak untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dan perundangan dalam kaitan pembangunan sarana ibadah.
“Sehingga tercipta kerukunan hidup umat beragama di wilayah Kabupaten Purwakarta,” ujarnya.
Jika ada pihak-pihak yang secara ilegal memaksakan kehendak untuk membuat rumah ibadah secara Ilegal atau tak berizin, maka warga akan mengambil sikap tegas sesuai dengan prosedur hukum dan peraturan pemerintah.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah hadir dan mendukung acara hari ini. Kami juga menyambut baik atas keputusan cepat Bupati Purwakarta yang menyegel lokasi yang dijadikan rumah ibadah liar tersebut,” ucapnya.(add)