PASUNDAN EKSPRES- alhamdulillah, Pemilik BPJS Kesehatan KIS Bisa Dapat BLT Rp900.000 Sebelum Lebaran 1444 H, Ini Caranya! Mendapatkan bantuan sosial saat ini menjadi hal yang sangat diharapkan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, terutama di tengah kenaikan harga kebutuhan menjelang Ramadan dan Lebaran.
Salah satu bantuan yang sangat membantu dalam mengatasi kesulitan ekonomi adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kemiskinan Ekstrem yang digulirkan oleh Kementerian Desa dan Perumahan Tertinggal.
BLT Kemiskinan Ekstrem diperuntukkan bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI yang dibayarkan oleh pemerintah daerah setempat.
Baca Juga:Download Tokyo Revengers Season 2 sub indo, Aksi dari Tokyo Manji!Download kimetsu no yaiba season 4, Aksi yang Menegangkan!
Kartu KIS adalah kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dan berguna bagi keluarga miskin atau kurang mampu untuk mendapatkan layanan kesehatan yang baik seperti keluarga mampu.
Bantuan ini memakai dana desa dan hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berpendapatan kurang dari Rp 10.000 per hari dan berdomisili di desa atau kelurahan tempat mengajukan bantuan.
Jadwal penyaluran bantuan tergantung pada kebijakan pihak desa atau kelurahan tempat tinggalmu.
Jumlah bantuan yang diberikan sebesar Rp900.000 untuk tiga bulan terhitung dari Januari hingga Maret. Bantuan ini harus tersalur sebelum Lebaran.
BLT DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) adalah program bantuan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat desa yang terdampak pandemi COVID-19 dan juga membantu masyarakat miskin yang membutuhkan.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama 3 bulan berturut-turut, dengan total bantuan sebesar Rp900.000.
Baca Juga:Resep stik bawang renyah dan gurih, Rekomendasi Camilan Populer di Indonesia!Intip Infinix Note 12 Pro 5g harga, Spesifikasi & Kelebihan
Bantuan ini ditujukan untuk masyarakat desa yang terdampak pandemi dan terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.