SUBANG-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Patokbeusi mengungkap tindak pidana perjudian sabung ayam di Dusun Rawakepuh, Desa Tambakjati, Kecamatan Patokbeusi di grebek polisi pada Minggu (3/4).
Kapolsek Patokbeusi Kompol Sutarman mengatakan, bahwa penggerebekan judi sabung ayam tersebut berawal dari informasi warga.
“Kami mendapat laporan dari warga yang merasa diresahkan dengan aktivitas di lokasi itu,” kata Kapolsek Patokbeusi Kompol Sutarman kepada Pasundan Ekspres.
Baca Juga:Cerita Warga Subang Keluhkan Air PDAM Subang Sering Mati80 Jenderal Purnawirawan TNI/Polri Usulkan Anies-AHY Untuk Pasangan Sipil-Militer
Arena perjudian yang hampir setiap hari dipadati orang tersebut akhirnya dilaporkan warga yang nerasa terganggu dengan suara berisik pun melapor kepada polisi, hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.
Namun, naas, penggerebak tersebut bocor dan akhirnya pelaku perjudian berhasil melarikan diri saat polisi datang ke TKP. Tetapi polisi berhasil mengirimkan barang bukti dari judi sabung ayam tersebut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan di TKP yaitu 29 unit kendaraan roda dua milik para pelaku judi, 11 ekor ayam aduan, dan dua buah jam dinding,” jelasnya.
Lanjut Kompol Sutarman, semua barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Patokbeusi guna penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk upaya saat ini, kami akan tetap melakukan penyelidikan/pencarian terhadap para pelaku guna dilakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yg berlaku,” pungkasnya. (cdp/ded)