Saat ditanya, apakah aksi pembacokan yang dilakukan EM tersebut bermula dari aksi Perang Samping atau Tawuran, EM menjelaskan, bahwa aksi pembacokan tersebut murni dilatarbelakangi karena rasa sakit hatinya.
“Bukan karena Perang Samping Pak. Tapi karena saya meras sakit hati dan kesal mendengar adik saya digebukin. Saat itu, orang-orang yang lagi nongkrong di lokasi yang katanya tempat adik saya digebukin, ya, bakalan jadi target saya. Kebetulan saat itu yang jadi korban aksi pembacokan saya itu, yaitu DF,” pungkasnya.
Saat ini, barang bukti berupa sebilah Golok yang digunakan EM untuk melakukan pembacokan kepada DF, turut diamankan oleh piha Polsek Lemahabang Polres Karawang Polda Jabar. Akibat aksi pembacokan yang dilakukannya, EM, disangkakan pasal 351 dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.(aef/ery)